Kuras Isi Kartu Debit yang Tertinggal di Hotel, 2 Resepsionis ini Dibekuk

Kuras Isi Kartu Debit yang Tertinggal di Hotel, 2 Resepsionis ini Dibekuk

- detikNews
Senin, 18 Agu 2014 18:59 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang -

Dua karyawan bagian resepsionis di Hotel Simpang Lima Semarang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Hal itu karena mereka menggasak saldo dalam kartu debit milik tamu yang tertinggal.

Dua pelaku adalah David Hermawan Sutrisno (20) warga asal Tasikgung, Rembang dan Agung Riyadi (27) warga Pusponjolo Selatan, Semarang. David mengaku pada tanggal 23 Juni lalu karyawan hotel lain menemukan kartu debit tamu yang tertinggal di salah satu kamar. Kemudian kartu tersebut disimpan di laci resepsionis.

"Saya ambil di laci. Terus saya pulang dan saya berikan ke Agung," kata David di Mapolrestabes Semarang, Senin (18/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya kemudian mencoba membeli smartphone di Plasa Simpang Lima Semarang menggunakan kartu tersebut dan ternyata berhasil. Mereka pun gelap mata membeli tujuh gadget senilai Rp 24 juta.

"Ternyata kartunya tidak dipasang PIN, jadi langsung digunakan. Beli handphone tujuh," ujar Agung.

Sadar telah menghabiskan banyak uang dari kartu tersebut, dua pelaku mulai kebingungan dan takut jika pemilik kartu melaporkan kehilangan dan mendapati uangnya sudah terkuras. Salah satu pelaku, Agung mengaku karena takut ia mencoba mendatangi Polrestabes untuk melaporkan soal ditemukannya kartu itu.

"Saya mau lapor ke sini (Polrestabes), laporan soal kartu ini," ujarnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan penangkapan diawali dari laporan transaksi mencurigakan dari satu kartu debet. Setelah ditelusuri, petugas berhasil mengamankan dua pelaku.

"Mereka sudah habiskan Rp 24 juta. Ada bukti transaksi," tandas Kapolrestabes.

Selain bukti transaksi, barang bukti yang diamankan berupa dua smartphone dan satu tablet PC. Akibat perbuatannya dua laki-laki itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads