Setidaknya ada 8 remaja yang usianya antara 15 tahun hingga 17 tahun yang dibekuk karena melakukan perampasan disertai kekerasan. Selain itu ada pula dua penadah yang juga berusia belasan tahun.
"Ada sembilan pelaku, satu buron. Penadah ada dua. Semuanya remaja," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka bermaksud merebut motor korban, namun korban berusaha melawan saat dikeroyok hingga akhirnya terjatuh. Ketika korban melawan itulah salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menebaskannya ke punggung korban.
"Saya disuruh, saya sabet pakai pedang kecil, paling 30 centimeter. Cuma dua kali kok," kata salah satu pelaku berbadan gemuk.
Kelompok pemuda itu kemudian urung mengambil motor korban namun tetap membawa kabur barang korban berupa telepon seluler.
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Tidak butuh waktu lebih dari 24 jam, polisi berhasil meringkus 8 dari 9 pelaku dan menangkap pula 2 penadah.
Djihartono menambahkan, beberapa pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh pil koplo. Oleh sebab itu pihaknya juga akan menindak tegas penjual pil-pil terlarang itu.
"Saat aksi ada yang konsumsi obat-obatan. Penjual pil koplo juga akan ditindak karena sumber kejahatan banyak yang dari situ dan juga miras," tegasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jateng itu juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya.
(alg/try)