Kasus Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Kembali Berembus di Unsoed

Kasus Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Kembali Berembus di Unsoed

- detikNews
Selasa, 22 Jul 2014 19:21 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Kembali Berembus di Unsoed
Foto: unsoed.ac.id
Banyumas -

Kasus dugaan korupsi kembali terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Setelah sebelumnya menyeret mantan Rektor Unsoed Edi Yuwono. Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pembelajaran jarak jauh senilai Rp 19 miliar.

"Awalnya ada laporan dari internal kampus tentang dugaan korupsi ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto, Abdul Rasyid, Selasa (22/7/2014).

Kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh masyarakat kepada KPK, Polri, dan Kejati Jawa Tengah bahwa ada dugaan kasus korupsi pengadaan alat yang diduga mark up. Kejati Jawa Tengah melimpahkan kasus proyek ini dibiayai oleh APBN tahun 2012 ke Kejari Purwokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dugaan penggelembungan nilai proyek," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad.

Menurut dia, Kejaksaan sudah mendatangi Unsoed untuk mengklarifikasi kasus ini. Empat pejabat tinggi Unsoed sudah dimintai keterangannya dan melakukan pull up data.

"Kita sudah mewawancarai empat orang kemarin ke Unsoed, cuma baru wawancara saja," ujarnya.

Sementara menurut Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Erwindu mengatakan, bahwa pihaknya membenarkan adanya dugaan korupsi pengadaan alat komunikasi pembelajaran jarak jauh bernilai miliaran rupiah.

"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan data terkait dugaan korupsi pengadaan alat bernilai total proyek Rp 19 miliar," jelasnya.

Menurut dia, kejaksaan akan mengusut tuntas kasus ini termasuk kasus mantan Rektor Unsoed Edy Yuwono yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dijadikan bukti untuk menarik tersangka lainnya. "Juga kasus korupsi di Unsoed lainnya, apalagi kasus rektor sudah inkracht," katanya.

Rektor Unsoed, Muhamad Iqbal mengatakan puhaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di kampusnya. "Silakan penegak hukum bekerja, kami berkomitmen untuk membuat Unsoed bersih," ujarnya.

Pada awal Maret 2014 lalu, mantan Rektor Unsoed Purwokerto Edy Yuwono divonis 2 tahun dan 6 bulan plus denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan terkait dugaan korupsi proyek kerja sama Unsoed dengan PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp 2,1 miliar.

Selain Edy, ada mantan Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo, dan Kepala UPT Percetakan, Winarto Hadi yang dijatuhi hukuman yang sama. Terdakwa juga dikenakan biaya pengganti yang harus ditanggung yaitu Rp 133.702.100 untuk Edy, Rp 81.300.000 untuk Budi, dan Rp 135.212.000 untuk Winarto.

(arb/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads