Oknum tersebut adalah Aipda Ariawan Kristanto alias Koli (40) yang sebelumnya bertugas sebagai anggota Provost Polrestabes Semarang. Koli ditangkap di rumahnya di Jalan Jangli Perbalan, Kelurahan Banyumanik, Semarang hari Senin (14/07/2014) kemarin sekitar pukul 01.45 dini hari.
Dalam penggerebekan itu ditangkap dua temannya yaitu salah satunya seorang pecatan polisi. Mereka adalah SHP (37), seorang pecatan polisi dan terakhir bertugas di Polres Cilacap. Oknum ini dipecat karena kasus yang sama yaitu kepemilikan narkoba. Satu orang lainnya yaitu LI (53) warga Tlogosari Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Koli dan kawan-kawannya itu dibenarkan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono. Saat ini Koli masih dalam proses penanganan Propam Polda Jateng dan ditahan di Mapolda Jateng.
"Yang melakukan penyidikan Polda, sudah ditahan," kata Djihartono kepada detikcom, Selasa (22/7/2014).
Djihartono menambahkan, setelah dilihat track recordnya, ternyata Koli pernah terlibat kasus yang sama dan saat ini sedang menunggu sidang kode etik profesi. Hal itu tentu saja akan memberatkan hukumannya nanti.
"Kalau pernah bermasalah dengan masalah yang sama, bisa memberatkan. Dia sudah berulang dengan kasus yang sama, berarti residivis. Yang bersangkutan sudah diingatkan berkali-kali," tegas Djihartono.
(alg/try)











































