Pencurian yang dilakukan Deni sudah terjadi 29 Mei lalu sekitar pukul 02.00 di Jalan Kenconowungu, Karangayu, Semarang yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Dia dengan leluasa mengambil motor Mio modifikasi yang ada di dalam rumah korban karena pintu rumah tidak dikunci sedangkan kunci motor masih tergantung.
"Pintunya enggak dikunci, saya masuk langsung ambil motornya," kata Deni di Mapolsek Semarang Barat, Minggu (6/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak dijual, dipake sendiri. Ingin buat variasi motor buat trek-trekan (balapan liar)," ujarnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan dua minggu setelah kejadian. Menyikapi hal itu polisi memulai penyelidikan dan mendapat informasi ada bengkel yang biasa digunakan untuk bongkar pasang motor untuk balap liar. Bengkel tersebut ternyata milik Sariedin.
"Pemiliknya Sariedin, masih kelas 3 SLTA. Ketika digeledah ditemukan pelat nomor, kami interogasi ke pemilik, katanya memang mendapat titipan kendaraan yang diakui milik tersangka Deni," kata Kapolsek Semarang Barat, AKP Padli.
Dari hasil interogasi pemilik bengkel, ditangkaplah dua orang lainnya Febri dan Zahrul. Baru setelah itu pelaku utama yaitu Deni juga dibekuk di rumah saudaranya di sekitar BSB. Saat akan ditangkap, Deni berusaha mengelabui petugas dan lari ke alas di belakang rumah kerabatnya itu. Akibatnya Deni terpaksa dilumpuhkan dengan menghempaskan timah panas ke kaki kirinya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Deni ternyata sudah berkali-kali keluar masuk tahanan karena mencuri di warung. Ia juga pernah mencuri motor Honda Beat di lokalisasi Sunan Kuning beberapa waktu lalu.
"Terakhir dipenjara dua tahun lalu, sebelumnya sering. Pertama karena mencuri di warung terus pernah curi satu slop rokok, tapi ternyata kosong," kata Deni kepada polisi.
Untuk kesekian kalinya, Deni harus meringkuk lagi di balik jeruji besi, namun kali ini ia ditemani tiga rekannya yang sama-sama suka balap liar.
"Dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," pungkas AKP Padli.
(alg/try)