Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Ardiyanto mengatakan penindakan terhadap pabrik tersebut dilakukan tanggal 24 Juni lalu. Petugas kemudian mengamankan barang bukti di antaranya 1,5 juta batang rokok ilegal siap edar, bahan baku, empat unit mesin produksi, serta mobil operasional.
"Dari keterangan saksi, pabrik sudah beroperasi sejak 1,5 tahun lalu. Tiap mesin bisa memproduksi 1.200 batang rokok per menit," kata Ardiyanto di kantor DJBC, Jalan Arteri Yos Sudarso, Jumat (4/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potensi kerugian karena cukai yang hilang mencapai Rp 92,61 miliar," tandasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan berawal dari laporan dari intelejen tentang produksi rokok ilegal. Setelah diselidiki, produksi ternyata dilakukan di blok 19 kawasan industri Candi Semarang. Petugas mendapati sebuah mobil mengantarkan barang dari pabrik itu ke sebuah rumah kosong di Ngaliyan.
Saat itu petugas berusaha menyergap namun sopir mobil tadi justru tancap gas dan kembali ke pabrik. Petugas pun kembali melakukan penyergapan dan menangkap pemilik pabrik.
Dengan memproduksi rokok ilegal itu, tersangka dijerat pasal 50 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda minimal dua hingga 10 kali lipat nilai cukai," tegas Ardiyanto.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di lapas Kedungpane," imbuhnya.
(alg/try)