Polisi menyita ribuan botol miras dari tempat tersebut. Botol-botol itu dilabeli vodka, mansion, dan wiskhy. Saat digerebek, Kamis (19/6/2014), pemilik rumah tengah mengemasi miras dari jiriken ke botol-botol kecil. Ia tidak berkutik saat polisi datang.
"Informasi masuk ke kita, di sini ada pabrik pengemasan minuman keras," kata Kapolres Magelang AKBP Murbani Budi Pitono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ia mengemasnya sendiri. Tidak punya karyawan," kata Murbani yang didampingi Kasat Reskrim Eko Sumbodo.
Setiap hari, Edy mengemas 120 botol. Ia memasukkan 24 botol dalam satu kardus dan menjualnya seharga Rp 400 ribu. Kepada polisi, ia mengaku baru sebulan menekuni bisnis terlarang itu.
Aksi kriminal Edy nyaris tidak terendus. Tetangga dan pihak pemerintahan desa setempat tidak tahu rumah Edy dijadikan pabrik pengemasan miras. Mereka baru geger setelah polisi datang menggerebek.
(try/try)











































