NJ yang mengaku anak dari anggota polisi di Yogyakarta itu mengatakan aksi terakhirnya dilakukan tanggal 7 Juni 2014 lalu di daerah Mataram Semarang. Sebelum beraksi, NJ bersama empat orang lainnya, Mulyadi Sutrisno (29) warga Jalan Gajah Timur, Adi Tyas (22) Warga Purwosari, Francis Hadi Wijaya (24) warga Purwosari, dan R (11) pesta miras di daerah Purwosari.
"Saya mengajak keluar muter-muter. Pakai dua motor, saya sama Franadi sama R, saya yang joki. Kondisi mabuk," kata NJ kepada detikcom di Mapolrestabes Semarang, Selasa (17/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang, kae ono Spin, wani rak? (Itu ada Spin, berani enggak?) gitu," ujar siswa putus sekolah itu.
Mulyadi dan Adi Tyas yang berboncengan langsung memotong laju motor korban dan menghentikannya dengan mencegat dari depan. Adi Tyas kemudian turun dan mengacungkan parang ke arah korban, kemudian dari arah belakang NJ, R, dan Franadi menyusul dan membawa linggis.
"Pertama dia dulu (Adi Tyas) bawa parang, terus Franadi dari belakang bawa linggis. Korbannya langsung lari," ujar tersangka Mulyadi.
Aksi yang dilakukan NJ ternyata sudah yang kedua kalinya, sebelumnya ia juga melakukan aksi serupa di Tlogosari dan merampas motor Yamaha Vega. Ia mengaku hasil penjualan barang curian dibagi untuk bersenang-senang.
"Dari jual Vega dapet Rp 200 ribu, buat seneng-seneng aja," kata NJ.
Setelah polisi menerima laporan kejahatan itu, beberapa hari kemudian empat pelaku dibekuk di wilayah Semarang Tengah. Saat ditangkap, mereka masih dalam keadaan mabuk, termasuk NJ.
"Ditangkap di Semarang Tengah, kami masih mabuk," ujarnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan para pelaku selalu berbekal senjata tajam saat melakukan aksinya. Pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.
"Sebetulnya ada satu DPO, R usia 11 tahun. Ini sangat memprihatinkan, masih kecil sudah jadi pelaku kriminal," kata Djihartono.
Pelaku kini mendekam di sel Mapolsek Semarang Tengah, sementara itu barang bukti yang disita dari pelaku yaitu parang, kayu, dan motor milik korban maupun pelaku.
(alg/try)











































