Selain Merekondisi Smartphone, Pemilik Toko ini Juga Cetak IMEI Sendiri

Selain Merekondisi Smartphone, Pemilik Toko ini Juga Cetak IMEI Sendiri

- detikNews
Rabu, 04 Jun 2014 16:09 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Ratusan handphone rekondisi dan tanpa label sertifikasi diamankan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dari toko di plasa Simpang Lima Semarang. Selain itu diamankan pula alat print untuk mencetak IMEI dan dus agar Blackberry rekondisi terlihat baru.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Purbohadijoyo mengatakan handphone awalnya pihaknya memperoleh informasi peredaran hanphone ilegal di plasa Simpang Lima Semarang. Kemudian petugas membeli di toko "TBP" seperti yang diinformasikan dan ternyata benar barang yang dijual di sana ilegal.

"Tersangka KN (32) dia pemilik toko tersebut. Jadi handphonenya tidak dilengkapi label sertifikasi dari Ditjen Postel Kemenkominfo," kata Djoko di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Semarang, Rabu (4/6/2014)

Total penyitaan yang dilakukan tanggal 8 Mei 2014 tersebut sejumlah 709 unit dengan rincian 684 handphone Alcatel, 12 unit Iphone 4 dan 4S, kemudian 10 unit Blackberry Q10, serta 1 unit Samsung Galaxy S5. Adapun unit rusak yang hendak direkondisi sejumlah 19 unit Blackberry, dan dua Iphone.

"Ada juga 620 dus handphone dari berbagai merek dan tipe, empat gulung kertas IMEI kosong serta segel toko," tandasnya.

Djoko menambahkan handphone tanpa label sertifikasi dari Ditjen Postel Kemenkominfo itu bisa dipakai namun tidak sesuai regulasi sehingga tetap ilegal. Sedangkan Blackberry rekondisi yaitu dari unit yang rusak kemudian diperbaiki dan dikemas dengan dus serta aksesoris lainnya sehingga terlihat baru.

"Dia sudah setahun jualan dan barangnya dijual dengan harga normal," tandasnya.

Sementara itu printer yang diamankan digunakan untuk mencetak IMEI dan membuat label pada dus kemasan untuk meyakinkan konsumen bahwa blackberry rekondisi tersebut baru.

"Printer ini untuk mencetak IMEI, pelaku juga membuat dus agar seolah asli," terang Djoko.

"Untuk Iphone dan yang tanpa sertifikasi resmi lainnya, pelaku membeli online," imbuhnya.

Tersangka terancam dijerat pasal 62 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar serta pasal 55 undang-undang nomor 36 tahun 1999 sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dengan hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads