Kepala Balai Besar POM Semarang, Agus Prabowo mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.470 botol dan 924 sachet yang disita dari daerah Tlogosari Semarang. Kemudian 1.035 kemasan, lalu obat tradisional dan kosmetik terdiri dari 660 tablet, 4.291 sachet, dan 1.993 botol.
"Ini merupakan hasil pengawasan rutin sejak tahun 2012-2013," kata Agus di kantor Balai Besar POM Semarang, Rabu (28/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau gambar vulgar pasti ilegal, karena yang legal gambarnya etis," ujarnya.
Obatan-obatan tersebut masih banyak ditemui di kios penjual obat kuat yang biasanya berada di pinggir jalan raya. Agus mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan.
"Baru-baru ini juga disita dari kios obat kuat di Magelang dan Solo," pungkas Agus.
Pemusnahan dilakukan simbolis dengan dibakar, sedangkan produk kemasan botol isinya dituang di ember. Barang bukti lainnya yang berada di empat truk kemudian dimusnahkan di tempat pembuangan akhir Jatibarang.
"Barang-barang tersebut berbahaya bagi para konsumennya," tegas Agus.
(alg/try)











































