Ahmad mengaku kasus pembunuhan yang menewaskan Toni Haryanto alias Robot di Jalan Brigjen Sudiarto itu berawal ketika ia dan rekan-rekannya pesta miras di dekat tempat tinggalnya, kampung Palebon. Kemudian datang dua wanita yang juga diajak mabuk, lalu salah satunya minta diantar pulang.
"Yang satu minta diantar pulang buat mengembalikan motor. Temen saya Nur Rahmanto dan Jarno yang mengantar, tapi sampai di Gayamsari malah dipukuli orang," kata Ahmad kepada detikcom di Mapolsek Gayamsari, Semarang, Senin (26/5/2014).
Dua orang itu kemudian kembali ke Palebon dan mengatakan pada teman-temannya mereka dikeroyok. Tidak lama kemudian Ahmad dan 11 orang lainnya langsung menghampiri korban di Gayamsari sambil membawa tongkat besi. Adu pukul pun tidak terhindarlkan antara dua kelompok itu.
"Mereka juga sudah siap-siap, kalau 10 orang ada lebih kayanya. Tapi saya cuma joki motor, enggak ikut mukul," aku Ahmad.
Dalam peristiwa itu, Robot tewas dengan sejumlah luka. Diketahui wanita yang diantar pelaku yaitu Putri Dwi Larasati merupakan kekasih Robot. Dari 12 pelaku, saat ini lima pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap diantaranya Ahmad Azis, Nur Rahmanto, Bambang Subagyo, dan Budi Setyono.
Sejak kejadian itu, Ahmad lari ke daerah Mangkang dan mengontrak rumah. Ia kerja sebagai operator karaoke tempat kerjanya dulu. Namun siang tadi ia berhasil dibekuk polisi ketika sedang tidur.
"Sejak istri meninggal, saya tinggal di Palebon, tapi karena kejadian itu saya balik lagi ke Mangkang. Kerja di karaoke lagi buat menghindari polisi," ujarnya.
Kapolsek Gayamsari, Kompol Juara Silalahi mengatakan pada penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB tadi sebenarnya ada dua pelaku, namun satu pelaku berhasil kabur lewat atap rumah dan masuk ke rumah sebelah karena atapnya jebol.
"Lari di kerumunan orang, sebenarnya mau dilumpuhkan dengan tembakan tapi karena banyak anak-anak tidak jadi," ujarnya.
Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, sedangkan Ahmad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 170 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(alg/try)











































