Kasubdit Lalulintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pandu Yulianto, mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan KM 5 Tahun 1995 yang menjadi dasar hukum selama ini sudah kedaluwarsa. Oleh sebab itu perlu adanya peraturan baru yang lebih update.
"Yang jadi dasar hukum yaitu Keputusan Menteri Perhubungan KM 5 tahun 1995 sudah kedaluwarsa, tidak sesuai dengan perkembangan transportasi dan perkembangan ekonomi," kata Pandu usai melaksanakan rapat dengan Gubernur Jawa Tengah di kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (19/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyediaan gudang tertutup itu tidak mendidik, melanggar kok difasilitasi, cukup pelataran penumpukan barang atau gudang terbuka, itu risiko. Kerusakan dan kehilangan ditanggung pengemudi atau perusahaan," tandas Pandu.
"Nanti bisa juga dijadikan pendapatan daerah supaya timbul efek jera. Misalnya kendaraan (yang kelebihan muatan) diparkir semingggu karena sebelum menurunkan barang belum boleh jalan, maka tinggal dihitung berapa, misal satu jam Rp 5 ribu. Kalau barangnya terlalu lama di sana juga bisa jadi akan dilelang," imbuhnya.
Selain itu juga akan diterapkan e-enforcement untuk mengkoneksikan data pengujian kendaraan bermotor dengan unit penimbangan kendaraan bermotor sehingga petugas jembatan timbang tidak perlu mendata secara manual.
"Jadi cukup melihat dari komputer, data basenya ada, ini memudahkan, sedang kita bangun, di Jawa Barat sudah selesai tinggal Jateng, Jogja dan Jatim. Kita harapkan seluruh Indonesia," terangnya.
Menurut Pandu, saat ini pihaknya juga menunggu peraturan pemerintah tentang angkutan jalan. Peraturan tersebut kini sudah selesai tahap pembahasan dan masih dimintakan tanda tangan dari menteri-menteri terkait.
"Menteri terkait yaitu menteri PU, Menkeu, juga kepolisian. Itu sebagai payung hukum, diharapkan bisa selesai sebelum pilpres," tegasnya.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan pihaknya diminta untuk meneruskan peraturan pemerintah yang sudah dibahas itu ke pusat agar bisa secepatnya ditegakkan. Ia berharap sistem baru tersebut bisa diterapkan di 16 jembatan timbang di Jateng.
"Harapan kita bisa diinstal di 16 jembatan timbang, minimal diuji coba satu jembatan timbang dan itu butuh lahan 1,5 sampai 2 hektar. Dan tempatnya tidak di tengah kota, tapi di pinggir jadi tidak mengganggu transportasi di jalur Utara," pungkas Ganjar.
(alg/try)











































