Mendapat laporan kehilangan dari orangtua Chintya, Tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin Aiptu Djanadi segera melakukan pencarian dengan memeriksa saksi-saksi dan memanfaatkan teknologi. Akhirnya hari Rabu (7/5) malam kemarin Chintya ditemukan di kos Panji Fajar (20), lelaki yang dipacarinya sejak tujuh bulan lalu.
"Kami telusuri dengan memeriksa saksi dan kami juga memanfaatkan teknologi hingga akhirnya sampai ke Muntilan. Mereka ditemukan dalam satu kos," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono saat dihubungi detikcom, Kamis (8/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak berfokus pada keterangan tersangka. Kami fokus pada pelanggaran pidananya," tandas Djihartono.
Pria yang bekerja di perusahaan swasta di Semarang itu dianggap melarikan kekasihnya tanpa sepengetahuan orang tua korban. Bahkan Panji membuat alibi dengan mengirimkan SMS ke handphonenya menggunakan handphone korban yang berisi permintaan dan ancaman dari korban sehingga seolah korban yang memaksa pergi.
"Jadi si lelaki SMS ke nomornya sendiri memakai handphone perempuan. Jadi seolah perempuan yang mengajak," terangnya.
Djihartono menjelaskan, kasus tersebut bukan penculikan namun membawa pergi orang lain tanpa izin. Maka pelaku dijerat pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Jadi ini bukan penculikan. Mereka janjian bertemu kemudian pergi. Masih kami dalami," tegasnya.
(alg/rvk)