Kebo Pencuri Motor Didor Polisi di Semarang

Kebo Pencuri Motor Didor Polisi di Semarang

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2014 12:13 WIB
Kebo Pencuri Motor Didor Polisi di Semarang
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Pelaku pencurian motor dengan target rumah kos bernama Ariyanto alias Kebo (25) warga Gogik, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang terpaksa menerima timah panas petugas kepolisian di kaki kanannya karena berusaha lari saat akan ditangkap. Saat ini petugas Polsek Gayamsari Semarang masih mengejar tiga pelaku lainnya yang kabur.

Tiga pelaku lainnya adalah Tompel, Dedi, dan Anggit alias Balita. Awal kejadian keempat tersangka berkumpul di rumah Anggit alias Balita di kampung Tambakboyo hari Jumat (2/5/2014) pukul 01.30. Keempatnya pergi ke Jalan Sukarno Hatta untuk melihat balapan liar dengan berjalan kaki. Ternyata di sana tidak ada balapan liar, mereka pun pulang. Ketika melintas di kos korban, tersangka Tompel dan Dedi bilang akan "mengambil" sandal di kos korban, Fahrizal Reza di Jalan Malangsari V.

Tersangka Kebo dan Anggit menunggu di depan kos korban menunggu dua rekannya, namun bukan sandal yang diambil, Tompel dan Dedi justru menuntun motor milik korban. Mereka kembali ke tempat tinggal Anggit membawa motor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motornya tidak dikunci stang, didorong sampai tempat Anggit," kata Kebo di Mapolsek Gayamsari, Semarang, Selasa (6/5/2014).

Siang harinya sekitar pukul 14.30, para tersangka melepas spion dan pelat nomor motor korban. Saat itulah polisi menggerebek rumah Anggit namun tersangka berhasil melarikan diri. Pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Semarang.

Kebo mengaku ditangkap di warung soto di sekitar Taman Unyil, Kabupaten Semarang. Saat itu ia berjanji bertemu dengan temannya, polisi yang mencium pergerakan Kebo langsung melakukan penangkapan.

"Ditelepon teman saya mau ketemu di sana, katanya mau main. Terus ditangkap di warung soto," akunya.

Di hadapan petugas, Kebo mengaku sudah dua kali mencuri dengan modus yang sama tahun 2008 lalu. Ketika itu ia mendorong motor dari daerah Jatingaleh ke Tambakboyo yang berjarak sekitar 7 km. Ia kemudian ditahan dan mendapat hukuman delapan bulan penjara.

"Dulu saya juga bagian menjualkan motor, sekitar 30 motor. Target memang rumah kos, ambil motor yang tidak di kunci terus didorong," tandasnya.

Kapolsek Gayamsari Kompol Juara Silalahi mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain. Tersangka kini mendekam di tahanan polsek Gayamsari dan terancam jeratan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Modus masih tetap kami dalami karena baru satu yang tertangkap. Diduga sudah beraksi berkali-kali," kata Juara.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads