Peristiwa terjadi tanggal 23 Februari 2014 lalu, saat korban bermain di sekitar tempat tinggal pelaku. Korban dipanggil Tukiman dan diajak menonton televisi di dalam rumah. Namun bukannya menonton televisi, Tukiman justru membawa korban ke kamar.
Saat itu kakek korban nyaris memergoki aksi Tukiman ketika mencari cucunya. Namun saat korban akan keluar dari rumah Tukiman, ia justru dibawa ke kandang sapi yang tidak jauh dari rumah Tukiman.
"Dikandang saya cuma raba-raba," aku Tukiman di Mapolres Semarang, Minggu (4/5/2014).
Setelah puas melakukan aksinya, Tukiman memberi korban uang Rp 20 ribu agar tidak menceritakan kejadian yang dialami kepada siapa pun. Namun korban menceritakan kepada orang tuanya.
"Setelah menerima laporan keluarga korban, kami melakukan visum di RSUD Ungaran dan hasilnya ada luka di bagian vital korban. Kemudian kami ambil tindakan penangkapan di rumah pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Pahala Martua Nababan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(alg/fdn)











































