Malam itu, sekitar pukul 20.00 WIB, Ganjar dan rombongan mampir ke jembatan timbang di Subah, Batang. Rombongan ini baru saja mengakhiri kunjungan dari Cilacap, Banyumas, dan Tegal dan hendak menuju Semarang. Di pos jembatan timbang, mereka diterima petugas dengan baik.
Kejadian berlangsung alamiah. Sambil melihat truk berjajar, Ganjar bertanya-tanya ke petugas soal mekanisme kerja. Nah, pada saat itulah, seorang kernet terlihat menuju pos jembatan timbang dan menaruh uang di meja. Ia berlalu seolah tanpa dosa. Ganjar emosi. Berikut ekspresinya usai melihat praktik pungutan liar tersebut:
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
|
1. Marahi Kernet
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
|
"Buat siapa itu? Heh? Buat siapa?" kata Ganjar dengan nada tinggi.
1. Marahi Kernet
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
|
"Buat siapa itu? Heh? Buat siapa?" kata Ganjar dengan nada tinggi.
2. Buka Laci
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
|
"Buka semua laci! Apa kayak gini ini? Hah? Apa ini?" ujar Ganjar sambil melotot mengetahui laci berisi amplop.
Semua orang yang berada di ruangan pun terdiam. Tidak hanya satu kernet atau sopir yang tepergok memberikan pungli itu, bahkan lebih dari lima orang meletakkan uang tersebut sebagai ganti rugi karena muatannya melebihi aturan.
"Lihat cara meletakkan di sini, kemudian dia pergi. Tidak ada struk," tegasnya.
2. Buka Laci
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
|
"Buka semua laci! Apa kayak gini ini? Hah? Apa ini?" ujar Ganjar sambil melotot mengetahui laci berisi amplop.
Semua orang yang berada di ruangan pun terdiam. Tidak hanya satu kernet atau sopir yang tepergok memberikan pungli itu, bahkan lebih dari lima orang meletakkan uang tersebut sebagai ganti rugi karena muatannya melebihi aturan.
"Lihat cara meletakkan di sini, kemudian dia pergi. Tidak ada struk," tegasnya.
3. Banting Amplop
|
Kernet dan sopir truk dicecar Ganjar. Mereka mengaku hal sudah seperti "budaya". Nominalnya antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Padahal denda yang sudah diatur oleh perda berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 60 ribu sesuai golongan kendaraan dan jenis pelanggaran.
3. Banting Amplop
|
Kernet dan sopir truk dicecar Ganjar. Mereka mengaku hal sudah seperti "budaya". Nominalnya antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Padahal denda yang sudah diatur oleh perda berkisar Rp 10 ribu hingga Rp 60 ribu sesuai golongan kendaraan dan jenis pelanggaran.
4. Telepon Kepala Dishubkominfo
|
Petugas pos jembatan timbang sempat berbelit-belit saat dicecar Ganjar. Tapi akhirnya dia mengaku dan mengatakan tiap anggota shift memperoleh "jatah" berbeda-beda. Ada yang mendapatkan Rp 250 ribu per hari. Ganjar langsung menelepon Kepala Dishubkominfo Jateng, Urip Sihabudin.
"Kalau tiap hari seperti ini, berapa pun pendapatan yang diperoleh dari Perda ini tidak sebanding dengan yang kita pakai untuk memperbaiki (jalan)," ujar politikus PDIP ini.
4. Telepon Kepala Dishubkominfo
|
Petugas pos jembatan timbang sempat berbelit-belit saat dicecar Ganjar. Tapi akhirnya dia mengaku dan mengatakan tiap anggota shift memperoleh "jatah" berbeda-beda. Ada yang mendapatkan Rp 250 ribu per hari. Ganjar langsung menelepon Kepala Dishubkominfo Jateng, Urip Sihabudin.
"Kalau tiap hari seperti ini, berapa pun pendapatan yang diperoleh dari Perda ini tidak sebanding dengan yang kita pakai untuk memperbaiki (jalan)," ujar politikus PDIP ini.
Halaman 2 dari 10
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini