Warga Padati Rekonstruksi Pembunuhan Pengamen Terminal Yogyakarta

Warga Padati Rekonstruksi Pembunuhan Pengamen Terminal Yogyakarta

- detikNews
Selasa, 15 Apr 2014 12:14 WIB
Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Yogyakarta - Ratusan warga menyaksikan rekonstruksi pembunuhan terhadap pengamen di Terminal Yogyakarta, Selasa (15/4/2014). Salah seorang keluarga korban yang menyaksikan jalannya rekonstruksi sempat berteriak histeris dan mengancam akan membalasnya.

"Dibales wae. Kowe kudu mati (Dibalas saja. Kamu harus mati)," teriak salah seorang warga.

Aparat Polresta Yogyakarta berjaga-jaga di sekitar lokasi rekontruksi berhasil meredam dan meminta warga tidak mendekat. Rekonstruksi dilakukan di TKP di pintu keluar bis di terminal. Saat rekonstruksi berlangsung petugas mengalihkan bis AKAP dan AKDP yang keluar terminal dari pintu belakang.

Peristiwa pembunuhan preman terminal dengan korban Agus Nugroho alias Inug warga Klaten Jawa Tengah yang kos di Kampung Mrican Umbulharjo. Agus sehari-harinya juga mengamen di terminal. Korban tewas pada hari Sabtu (15/3/2014) malam dengan 22 luka tusukan dan sabetan senjata tajam di bagian perut.

Selain Inug, teman korban, Joko Santoso (30) yang saat itu ikut terlibat duel berhasil menyelamatkan diri. Joko juga mengalami 5 luka tusukan di pinggang.

Dua orang tersangka yakni Buhi Harto (27) alias Sempel atau Gondrong warga Pasuruan Jawa Timur dan Davit Viriyanto (24) warga Pleret, Bantul.

Kedua pelaku ditangkap di rumah teman mereka di kawasan Rawa Jombor, Bayat, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (16/3/2013) sore. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan pedang sepanjang 55 cm, belati sepanjang 19 cm dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio AB 2988FF.

Proses rekonstruksi diawali saat pelaku menyembunyikan senjata tajam di semak-semak pintu keluar terminal hingga mereka duel. Sebab korban melarang mereka mengamen di terminal dan meminta agar melapor kepada petugas di terminal bila hendak mengamen. Bahkan korban sempat menantang duel hingga pelaku menyiapkan senjata tajam sebelum berkelahi.

Saat rekonstruki selain anggota tim reskrim Polresta Yogyakarta juga ada petugas dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang ikut memantau rekonstruksi. Satu demi satu adegan dijalankan oleh kedua tersangka. Motif utama pembunuhan itu adalah rebutan lahan mengamen di terminal.

"Rekontruksi ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Kompol Dodo Hendro Kusuma di sela-sela rekonstruksi di Terminal Penumpang Yogyakarta, Giwangan, Umbulharjo, Selasa (15/4/2014).

Menurut Dodo, polisi menjerat tersangka dengan empat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan, 170 ayat 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas serta 351 ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Atas perbuatannya pelaku akan mendapat ancaman maksimal yakni hukuman mati.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads