Mantan hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Pragsono dijatuhi hukuman pidana lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang terkait kasus suap perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas kabupaten Grobogan.
Hakim ketua, Mariyana mengatakan terdakwa dinilai memenuhi unsur pasal 12 Huruf C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Mariyana di PN Tipikor Semarang, Jalan Dr. Sutomo, Selasa (8/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa masih memiliki tanggungan istri, tiga anak yang dua anak masih kecil, butuh biasa dan kasih sayang orang tua. Terdakwa juga dikenal bersahaja, baik, dan sederhana," tegas Mariyana.
Vonis tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yaitu pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 200 juta atau setara empat bulan penjara. Menanggapi hal itu pihak terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Pragsono menjalani persidangan setelah dijadikan tersangka dari pengembangan kasus suap yang melibatkan hakim PN Semarang Kartini Marpaung dan hakim Heru Kisbandono yang diduga berperan menjadi broker. Suap tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi vonis mantan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, M Yaeni yang terlibat kasus korupsi.
Pada tanggal 17 Agustus 2012 lalu Kartini tertangkap tangan oleh KPK dengan barang bukti uang Rp 150 juta. Heru juga ditangkap KPK karena diduga menjadi broker. Selain itu adik mantan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni, Sri Dartuti yang juga berperan sebagai perantara tidak luput dari penangkapan. Kartini divonis dihukum pidana 10 tahun dalam putusan kasasi.
(alg/try)