Pembunuh Sadis 2 Balita di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Sadis 2 Balita di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 17:29 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Dua pelaku pembunuhan terhadap dua balita di Jalan Mulawarman, RT 01 RW 01 Tembalang, Semarang pada 10 Oktober 2013 lalu yaitu Ahmad Musa (28) dan Abdur Rohman (32) divonis masing-masing penjara seumur hidup dan selama 20 tahun.

Majelis hakim, Bambang Setyanto mengatakan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan mengakui kesalahannya. Namun perbuatan terdakwa sudah membuat keluarga korban mengalami duka yang berkepanjangan.

"Terdakwa satu, Ahmad Musa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup, dan terdakwa dua, Abdur Rohman dijatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara," kata hakim Bambang dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (3/4/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar hal itu, terdakwa Musa langsung menghela napas sementara ibu korban, Eni yang mengenakan kerudung ungu dan duduk di deretan depan kursi pengunjung sidang seketika menunduk dan tanganya mengusap mata.

Hakim menganggap dua terdakwa memiliki peran berbeda sehingga hukuman yang diberikan kepada mereka berbeda, yaitu Musa sebagai eksekutor sedangkan Abdur Rohman tidak melihat Musa saat menghabisi dua balita tersebut. Namun keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP.

"Terdakwa satu dan dua secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dan kekerasan dengan memberatkan," tegas Bambang.

Atas putusan hakim, dua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Eni, yang didampingi suaminya Sugeng Wiyono merasa tidak puas dengan putusan hakim dan berharap jaksa penuntut mengajukan banding.

"Saya tidak puas dengan putusannya, saya ingin agar jaksa banding," kata Eni.

Diketahui, dua pria asal Jepara itu menghabisi nyawa dua balita yaitu Nadin Aulia Zahrani Wiyono (2,5) dan Keanu Rifky Antosena Wiyono (1) menggunakan linggis ketika terbangun dan menangis karena mendengar pembantu rumah tangga, Murni yang dianiaya.

Aksi mereka dilakukan ketika pemilik rumah sedang bekerja. Dua terdakwa bisa masuk ke rumah itu dengan modus menghampiri Murni yang tidak lain adalah kekasih Musa. Mereka juga membawa lari gelang emas seberat 10 gram, lima anting, empat cincin, satu liontin, handphone, dan kamera digital serta uang Rp 1,5 juta. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang, Farida menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads