"Kami selaku tim penasihat hukum para tersangka kasus SUTET di Kecamatan Sewon Bantul, melaporkan ke Kompolnas karena ada salah satu penyidik Polda DIY yang sangat subyektif dalam menangani kasus ini," kata M Syafei, salah satu anggota tim penasihat hukum empat tersangka kepada wartawan di Jl Kaliurang Km 5,7, Sleman, Jumat (14/3/2014).
Alasan subyektif itu, kata Syafei, karena salah satu penyidik dengan pangkat perwira menengah (pamen) berinisial SW, saat kasus tersebut muncul pada tahun 2006 merupakan salah satu oknum polisi yang ikut menikmati aliran dana sebesar Rp 50 juta. Namun saat ini dia ditunjuk oleh Dirkrimsus Polda DIY sebagai ketua tim penyidik 'tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan ganti rugi tanaman yang dilalui proyek jaringan SUTET di Desa Timbulharjo Sewon Bantul'.
"Masalah ini yang kami laporkan karena dia ikut menerima tapi kemudian menjadi tim penyidik. Setelah tahun 2007 kasus ini tidak dilanjutkan, namun tahun lalu muncul lagi sampai sekarang. Ini yang kami pertanyakan," katanya.
Menurut Syafei dalam kasus Sutet, Polda DIY menetapkan delapan orang tersangka. Lima orang warga Sewon yakni Kepala Dusun Ngentak, Timbulharjo, Sewon, Subakir, Kepala Dusun Kowen II, Timbulharjo, Sriwanto, serta Setiyawan, Suharto dan Djumakir Suhud. Ditambah tiga orang dari pihak PLN, Misman Nurcahono, Samin Hadi Susanto dan Surono.
"Kami hanya menjadi kuasa hukum empat tersangka yakni Subakir, Sriwanto, Setiyawan dan Suharto," kata Syafei didampingi pengacara lainnya Ibnu Agus Trianta.
Syafei menegaskan pihaknya juga telah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda DIY. Propam dan Irwasum Polda berjanji akan menyelidikinya. Selain itu, pihaknya memohon keadilan dan perlakuan yang sama di muka hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta karena dalam kasus tersebut ada pihak-pihak yang menerima aliran dana namun tidak diperiksa atau di buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau berkas yang dikirimkan penyidik tipikor Polda DIY ke Kejati DIY sekarang ini dikembalikan lagi dan diberi petunjuk P-19 atau tidak lengkap karena ada yang tidak pernah diperiksa atau belum diperiksa," katanya.
Dia meminta oknum yang diduga menerima juga diperiksa karena ikut menikmati aliran dana tersebut. Ada banyak oknum yang menerima aliran dana berdasarkan keterangan para tersangka. Hal itu juga telah dikatakan dalam pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Klien kami, para tersangka saat menyerahkan uang tersebut tidak lakukan sendiri atau ada saksi lain atau orang yang menemaninya," ungkap dia.
Syafei juga mempertanyakan kenapa hanya kasus dugaan korupsi di Desa Timbulharjo Sewon Bantul saja. Sebab dalam proyek SUTET di Bantul melewati puluhan dusun, desa dan kecamatan. Sementara itu proyek SUTET adalah proyek nasional dari Paiton Jawa Timur hingga Tasikmalaya Jawa Barat.
"Ini yang juga kami pertanyakan mengapa hanya di Sewon saja, lain daerah kenapa tidak. Dana sebesar itu untuk biaya operasional dan sebagian lagi mengalir ke oknum polisi dan Kejari Bantul waktu itu," pungkas Syafei.
(bgs/try)











































