Ratusan warga pesisir Jepara Utara yang berprofesi sebagai nelayan dan petani datang menggunakan empat bus untuk mengawal sidang gugatan izin penambangan yang diterbitkan BPPT. Mereka khawatir lahan yang dimiliki semakin terkikis karena abrasi.
"Rumah saya itu di pinggir laut, kalau air pasang paling jaraknya cuma lima meter dari laut. Kalau ditambang, semakin terkikis, terus saya harus tinggal di mana?" kata Rondiah kepada detikcom di PTUN Semarang, Jalan Abdul Rahmansaleh, Rabu (5/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu dikeruk, warga tidak dapat apa-apa. Malah sawah saya yang 2 hektar terkikis dan tinggal sedikit kemudian saya tinggalkan karena tidak bisa dimanfaatkan," keluh Rondiah.
Kegiatan PT. Pasir Rantai Mas bisa dihentikan karena warga menolak, namun kemudian muncul CV. Guci Mas Nusantara yang hendak melakukan penambangan tapi batal karena ditolak warga.
"Atas penolakan terhadap CV Guci Mas Nusantara, 15 nelayan dikriminalkan tahun 2012 lalu karena dianggap merusak aset," kata Lukman Hakim, perwakilan dari organisasi Lakpesdam NU.
Lukman menambahkan, jika PT AML beroperasi, maka ada tiga desa yang terkena dampak yaitu Bandungharjo, Ujung Watu, dan Banyumanis. Meski demikian massa yang datang tidak hanya dari tiga desa itu namun dari desa lain yang juga terkena imbas.
"Ini semangat warga datang ingin memberi support majelis hakim, untuk mencabut izin (tambang). Praktek penambangan sudah ada tapi kami tolak dan usir karena todak membawa manfaat. Lagipula tidak ada tambang saja ada abrasi," tegasnya.
Selama sidang dengan agenda pemeriksaan tambahan bukti dan saksi yang dipimpin hakim Wahyuning Nurjayati, sebagian warga ada yang ikut masuk ruang sidang, sementara lainnya bersholawat sambil membentangkan spanduk besar bertuliskan desakan pencabutan izin.
"Cabut izin penambangan," teriak massa.
Rencananya PT AML akan melakukan penambangan pasir besi seluas 200 hektar dengan rinician di desa Bandungharjo 21 hektar, desa Ujung Watu 60 hektar, dan desa Banyumanis 119 hektar.
"Gugatan warga sudah lama, dan berharap agar izin tersebut segera dicabut," tandas Lukman.
(alg/try)