Ia mewanti-wanti agar pihak PLN segera menyelesaikan permasalahan itu dan tidak menyangkutpautkan dengan isu pemadaman listrik se-Jateng dan DIY.
"Keputusan MA diminta membayar, jadi akan lebih baik PLN menaaati hukum saja, kemudian caranya terserah. Ini tidak ada kaitannya dengan sita-sitaan, dengan listrik mati-matian, ini cerita bayar saja. Saya kira itu yang harus dilakukan," tegas Ganjar usai melakukan pertemuan dengan pihak PLN di kantornya, gedung Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (27/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PDIP itu berharap agar PLN bisa berkomunikasi lebih baik dengan karyawan PLN yang menuntut haknya. Dan untuk langkah yang sebaiknya diambil PLN adalah dengan menaati hukum jika tidak mau asetnya hilang.
"Selebihnya minta agar PLN berkomunikasi yang baik dengan mereka (karyawan), dengan semuanya. Saya tidak mau isu ini dialihkan dengan cerita pemadaman," tandas Ganjar.
Diketahui, Lima aset milik PT.PLN terancam dilelang pada tanggal 28 Februari 2014 menyusul putusan Mahkamah Agung no 48.k/PHI.Sus/2010, yang memenangkan gugatan Serikat Pekerja (SP)
Lima aset tersebut antara lain gedung dan lahan parkir kantor PLN Distribusi Jateng-DIY di Jalan Teuku Umar no.45, Jatingaleh Semarang, kantor PLN Area Semarang di Jalan Pemuda nomor 209, Kantor PLN area Kudus, gudang PLN Demak.
General Manager PT PLN Distribusi Jateng-DIY, Djoko R Abumanan sebelumnya menyatakan jika aset PLN itu dilelang, maka ada kemungkinan listrik se-Jateng dan DIY akan padam.
Menanggapi pernyataan itu, Ganjar dengan tegas mengatakan pihaknya akan menjamin pemadaman listrik se-Jateng tidak akan padam terkait adanya masalah pembayaran hak pekerja itu.
"Kami tentu akan mengamankan, dalam arti tidak ada cerita pemadaman listrik, saya akan jamin," tandasnya.
Usai melakukan pertemuan dengan Gubernur, pihak PLN Distribusi Jateng-DIY enggan berkomentar.
(alg/rmd)