Empat orang yang kini masih diburu Kejari Semarang adalah Yanuelva Etliana, Prawoto Saktiari, Joko Mulyono dan Feri Yunto. Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Abdul Azis mengatakan buronan yang dinilai paling 'licin' adalah Yanuelva.
"Bisa dikatakan paling berat (Yanuelva). Sempat terdeteksi, tapi setelah dilakukan penggerebekan ternyata tidak di tempat," kata Abdul di kantor Kejari Semarang, Rabu (26/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buronan lain yaitu Prawoto Saktiari sudah divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Mantan anggota DPRD Jateng itu terlibat kasus korupsi APBD Jateng tahun 2003 senilai Rp 14,8 miliar.
"Untuk DPO Joko Mulyono sudah divonis satu tahun penjara sedangkan Feri Yunto divonis tiga tahun penjara," tegas Abdul.
Berbagai upaya sudah dilakukan Kejari Semarang dan sudah berhasil menangkap 11 DPO sebelumnya. Meski demikian, untuk empat orang tersebut Kejari mengalami kesulitan. Abdul mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejati.
"Kita juga minta tolong pada Adhyaksa Monitoring Center Kejagung RI. Saya berharap segeralah menyerahkan diri dari pada kami kejar-kejar terus," tandasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Ardito Muwardi menambahkan pihaknya akan mengusulkan adanya imbalan bagi yang mempunyai informasi tentang empat orang yang sedang mereka cari itu.
"Kami akan usulkan agar yang memberikan informasi diberi insentif," katanya.
(alg/mok)











































