Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Demak Ditangkap di Semarang

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Demak Ditangkap di Semarang

- detikNews
Minggu, 16 Feb 2014 21:50 WIB
Jakarta - Setelah satu tahun masuk dalam daftar pencarian orang pihak kejaksaan, mantan Bupati Demak, Endang Setyaningdyah berhasil ditangkap. Dia langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Bulu, Semarang.

Endang ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB oleh tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dari informasi yang diperoleh, penangkapan dilakukan dengan cara menyamar sebagai pencari kos setelah mengetahui keberadaan Endang di perumahan di Jalan S. Parman Semarang.

"Benar ditangkap di Semarang, tadi jam 15.30 WIB. Selebihnya tanya Kajari, ya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Demak, Dafit Supriyanto di depan Lapas Wanita, Minggu (16/2/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan penangkapan, mantan orang nomor satu di Kabupaten Demak itu dibawa ke kantor Kejari Semarang kemudian langsung digelandang ke Lapas Wanita Bulu.

Endang merupakan terpidana kasus korupsi dana tak tersangka APBD Demak tahun 2003-2004. Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan IV Jateng-DIY, pada tahun 2003 jumlah dana tak tersangka senilai Rp 27 miliar namun direalisasikan Rp 25,5 miliar. Kemudian tahun 2004, dana tak tersangka berjumlah Rp 13 miliar namun hanya Rp 10,5 miliar yang direalisasikan untuk 13 kegiatan. Selain itu adapula penyimpangan dalam penggunaannya.

Tahun 2006, dari hasil penyidikan Polda Jawa Tengah, Endang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian tahun 2013 Kejari Demak menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Hakim Agung menghukum Endang dengan hukuman satu tahun penjara.

Endang kemudian dimasukkan dalam daftar buron sejak bulan April 2013 karena tidak menanggapi panggilan eksekusi tersebut. Setahun berlalu, keberadaan Endang diketahui dan langsung dilakukan penangkapan. Ia tiba di Lapas Wanita Bulu sekitar pukul 16.00 WIB.

(alg/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads