Penertiban tersebut berdasarkan laporan warga yang mengeluhkan adanya kegiatan mesum di dalam panti pijat tersebut.
Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban dan Hubungan Masyarakat (Humas) Satpol PP, Aniceto da Silva mengatakan sebelumnya ada 14 panti pijat yang sudah beberapa kali diberi peringatan. Namun baru empat kios yang sudah tidak digunakan sebagai panti pijat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena 10 kios tersebut masih bandel, pihak Satpol PP menerjunkan 120 personel dan 10 truk. Tidak ada perlawanan ketika bangunan semi permanen itu dibongkar, karena kebetulan pemilik sedang tidak ada di tempatnya.
"Kami bongkar, dan jika pemilik mau mengambil barang-barangnya, silakan ke kantor," tegas Aniceto.
Panti pijat tersebut memang sudah meresahkan warga cukup lama. Hal itu karena terapis di panti pijat tersebut perempuan dan hanya buka saat sore hingga malam hari.
"Perempuan semua, bukanya sore sampai malam. Jadinya sering jadi pembicaraan warga," ujar salah satu warga, Hartini.
(alg/rmd)











































