Persidangan dua terdakwa dilakukan bergantian di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa dari KPK yaitu Fitroh Roh Cahyanto, Siswanto, dan Surya Nelli membacakan dakwaan secara bergantian.
Asmadinata yang mengenakan baju safari abu-abu tersebut mengatakan ingin langsung masuk dalam agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. Pun demikian dengan Pragsono, dengan tegas ia menyatakan tidak mengajukan nota pembelaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bertindak sebagai hakim ketua pada persidangan Asmadinata adalah Dwiarso Budi Santiarto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan pada persidangan Pragsono, Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, Mariyana, berlaku sebagai hakim ketua.
Dalam persidangan, Asmadinata dan Pragsono didakwa ikut ambil bagian terhadap uang Rp 150 juta yang diberikan oleh Sri Dartuti, adik Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan, M Yaeni. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi persidangan perkara pemeliharaan mobil dinas dengan tersangka M Yaeni.
"Uang Rp 150 juta yang diduga bertujuan untuk memperngaruhi putusan suatu perkara," kata jaksa, Siswanto.
Sidang Asmadinata ditunda hari Selasa (11/2) pekan depan. Sedangkan sidang terdakwa Pragsono akan dilanjutkan hari Senin (10/2) pekan depan dengan agenda saksi. Bahkan hakim ketua sudah mengagendakan pada tanggal 24 Maret 2014 mendatang agar Prgasono menjalani sidang dengan agenda putusan.
"Tanggal 10 dan 17 Februari pemeriksaan saksi. Kemudian 10 Maret tuntutan dan 24 Maret putusan," tandas hakim ketua, Mariyana.
Usai persidangan, dua hakim tersebut terlihat santai dan tersenyum hingga masuk ke dalam mobil tahanan. Pragsono juga sempat memeluk erat kerabatnya yang datang. Meski demikian keduanya enggan berkomentar terkait jalannya persidangan.
"Tuhan sedang menguji saya," tandas Pragsono singkat.
Asmadinata dan Pragsono dijadikan tersangka dari pengembangan kasus suap yang melibatkan hakim PN Semarang Kartini Marpaung dan hakim Heru Kisbandono yang diduga berperan menjadi broker.
Pada tanggal 17 Agustus 2012 lalu Kartini tertangkap tangan oleh KPK dengan barang bukti uang Rp 150 juta. Heru juga ditangkap KPK karena diduga menjadi broker. Selain itu Sri Dartuti yang juga berperan sebagai perantara tidak luput dari penangkapan. Saat ini ketiganya sedang menjalani hukuman.
(alg/try)











































