Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes John Turman menambahkan nilai 25 gram sabu yang disimpan Briptu FS mencapai sekitar Rp 37 juta.
"Untuk apa bawa sebanyak itu? Jadi kami menduga dia itu pengedar," kata John, Selasa (28/1/2014).
Dugaan itu sesuai dengan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan kriteria pemakai adalah orang yang menyimpan sabu antara 1 gram hingga 2 gram. Jika lebih dari itu maka dikategorikan sebagai pengedar dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Saya merekomendasikan agar dia dipecat," tegas John.
Briptu FS ditangkap di rumah teman wanitanya, Senin (27/1) malam. Saat itu, anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang sedang menyelidiki adanya transaksi narkoba. FS kabur saat dibuntuti. Kemudian jejaknya terendus di tempat kos teman wanitanya di Jalan Muwardi Timur.
(alg/trw)











































