Aksi digelar di Bundaran Gladag, Jumat (3/1/2014) siang. Puluhan pemuda tersebut berasal dari Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) dan kelaskaran lainnya di Solo. Aksi tersebut dipimpin oleh Amir JAT Solo, Sholeh Ibrahim.
Dalam aksi tersebut para peserta mengecam keras tindakan represif Densus 88 yang menyerang dan menembak mati para terduga teroris yang disergap di rumah kontrakan mereka di Ciputat, Tamgerang Selatan. Mereka menilai Densus 88 telah melakukan aksi brutal di luar langkah-langkah kepolisian yang prosedural.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Densus 88 dituding melanggar Pasal 18 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Densus juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri serta Pasal 6 ayat 1 UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Mereka juga mempertanyakan kebenaran barang bukti yang disebut Densus 88 sebagai barang-barang yang ditemukan di lokasi ketika penggerebekan. Mereka meragukan apakah barang-barang tersebut benar-benar berada di lokasi karena ketika kejadian berlangsung hanya ada pihak Densus 88, mengingat semua target ditembak mati.
Massa aksi mendesak DPR, Komnas HAM dan Kompolnas segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Polri. Selain itu mereka juga mengingatkan kepada Presiden tentang kemungkinan pihak-pihak asing yang bermain dalam aksi-aksi penyergapan terduga teroris tersebut.
(mbr/trw)











































