Ia datang beserta rombongan menggunakan mobil Kijang Innova hitam. Setelah mengisi daftar hadir, Rina yang mengenakan kerudung hitam dan batik cokelat itu menunggu beberapa menit di lobi gedung Kejati Jateng.
Setelah itu Rina beranjak masuk lift untuk menuju ruang pemeriksaan. Tidak sepatah katapun keluar dari mulut mantan bupati itu. Ia hanya tersenyum hingga pintu lift tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Eko Suwarni mengatakan Rina akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp 18,4 miliar.
"Akan dimintai keterangan, ini pemanggilan yang kedua," kata Eko kepada detikcom.
Rina menjadi tersangka karena diduga memiliki peran untuk merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera dalam penyaluran subsidi program Kementerian Perumahan Rakyat. Rekomendasi ke KSU sejahtera itu tanpa verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.
Tidak kurang dari 36 orang saksi diperiksa secara maraton di Solo dan Semarang dalam kasus dengan tersangka Rina. Diketahui, dalam pemanggilannya yang pertama pada hari Selasa (17/12) lalu, Rina tidak datang.
(alg/try)