'Alumnus' LP Cebongan Ditangkap akan Edarkan 394 Gram Sabu

'Alumnus' LP Cebongan Ditangkap akan Edarkan 394 Gram Sabu

- detikNews
Selasa, 17 Des 2013 12:16 WIB
Foto: Edzan Raharjo/detikcom
Yogyakarta - AW alias A alias S ditangkap petugas Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta saat turun dari kendaraan di Jl Siliwangi, Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. AW yang pernah mendekam di LP Cebongan Sleman ini terlibat dalam kepemilikan sabu.

Penangkapan AW merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain di Jombor, Yogyakarta. Dari tangan AW, berhasil diamankan sabu dengan berat 394 gram.

Kapolresta Yogyakarta AKBP R Slamet Santosa mengatakan, sabu ditaruh di dalam sebuah tas rangsel warna hitam. Di dalamnya berisi tas kertas 'Toy Story 3' yang berisi sabu yang dilakban warna cokelat. Masing-masing seberat 100 gram. Juga diamankan 1 buah toples berisi sendok dan terdapat sabu, 1 buah toples berisi 1 pack sedotan warna putih, dan 1 pack sedotan warna biru, 1 pack jarum berisi 8 biji jarum, 1 ATM BRI, timbangan digital, dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Yogya dan Jateng. Untuk konsumenya beragam, pelajar, mahasiswa, swasta dan lain-lain," kata R Slamet Santosa, di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (17/12/2013).

Sabu diambil dari Jakarta. Pelaku berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat, namun kembali dengan menggunakan jalur darat. Sampai di kos pelaku, sabu dipecah dijadikan beberapa komposisi. Ada yang 1 gram, 5 gram, 10 gram dan lain-lain.

"AW merupakan resedivis kasus pencurian di wilayah Sleman, dan baru keluar dari LP Cebongan setahun lalu," katanya.

AW dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Selain menangkap pengedar shabu, petugas juga menangkap tersangka YT. YT ditangkap di Plengkung Gading, Jl Letjen MT Haryono Yogyakarta terkait kepemilikian ganja. Dari tangan YT, petugas mengamankan barang bukti berupa paket ganja, daun, dan biji ganja. YT dijerat pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads