Panwaslu Semarang Minta 22 Caleg Mundur dari Pekerjaannya

Panwaslu Semarang Minta 22 Caleg Mundur dari Pekerjaannya

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 16 Des 2013 18:41 WIB
Panwaslu Semarang Minta 22 Caleg Mundur dari Pekerjaannya
Ilustrasi/ Dok Detikcom
Semarang - Sebanyak 22 calon legislatif (caleg) di Kota Semarang diminta mundur oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Semarang dari jabatan yang diduduki sekarang. Karena 22 caleg itu menjabat sebagai pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

Ketua Panwaslu Kota Semarang, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan imbauan pengunduran diri itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia (Menko Kesra) Nomor B.2013/KMK/D.VII/2013 yang isinya pelaksana PNPM yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif diharuskan mengundurkan diri.

"Ada 22 caleg Kota Semarang yang menjabat sebagai pengurus di unit PNPM," kata Ana kepada detikcom, Senin (16/12/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan juga satuan kerja PNPM baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota diminta agar mengeluarkan penetapan yang menyatakan pihak yang bersangkutan tidak lagi bekerja atau menempati posisi dalam kegiatan atau unit kerja kelembagaan PNPM.

"Caleg yang masih aktif di PNPM berpotensi menggunakan fasilitas negara dalam hal ini dana, program maupun atribut PNPM. Karena itu harus mengundurkan diri dari jabatan di PNPM Mandiri," tegas Dosen Fakultas Hukum Undip itu.

Langkah yang sudah dilakukan oleh Panwaslu Kota Semarang, yaitu mengirimkan surat imbauan kepada 22 caleg yang diminta mundur. Surat tersebut dikirim melalui Panwas Kecamatan (Panwascam).

"Kami sudah kirim surat ke 22 caleg pengurus PNPM agar segera mundur," tandasnya.

Selain itu, pelaksana PNPM Mandiri yang menjadi tim sukses caleg, calon pemimpin daerah, dan capres dilarang menggunakan kegiatan, aset, fasilitas, dan atribut PNPM Mandiri untuk kampanye baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

(alg/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini