Ketua Panwaslu Kota Semarang, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan imbauan pengunduran diri itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia (Menko Kesra) Nomor B.2013/KMK/D.VII/2013 yang isinya pelaksana PNPM yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif diharuskan mengundurkan diri.
"Ada 22 caleg Kota Semarang yang menjabat sebagai pengurus di unit PNPM," kata Ana kepada detikcom, Senin (16/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Caleg yang masih aktif di PNPM berpotensi menggunakan fasilitas negara dalam hal ini dana, program maupun atribut PNPM. Karena itu harus mengundurkan diri dari jabatan di PNPM Mandiri," tegas Dosen Fakultas Hukum Undip itu.
Langkah yang sudah dilakukan oleh Panwaslu Kota Semarang, yaitu mengirimkan surat imbauan kepada 22 caleg yang diminta mundur. Surat tersebut dikirim melalui Panwas Kecamatan (Panwascam).
"Kami sudah kirim surat ke 22 caleg pengurus PNPM agar segera mundur," tandasnya.
Selain itu, pelaksana PNPM Mandiri yang menjadi tim sukses caleg, calon pemimpin daerah, dan capres dilarang menggunakan kegiatan, aset, fasilitas, dan atribut PNPM Mandiri untuk kampanye baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
(alg/trw)










































