Anggota Polri di Polresta Surakarta yang dipecat itu adalah Andrian Wasis, seorang bintara berpangkat Briptu yang selama ini bertugas di Satuan Sabhara Polresta Surakarta. Wasis dinyatakan bersalah karena meninggalkan kedinasan lebih dari sebulan berturut-turut tanpa memberikan keterangan apapun. Dia diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Jateng No: Kep/1948/XI/2013.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Wasis dipimpin oleh Kapolresta Surakarta, AKBP Iriansyah, di Mapolresta Surakarta, Jumat (29/11/2013). Wasis tidak menghadiri upacara pemecatannya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Polresta Surakarta, sepertinya Wasis tidak menjadi yang terakhir mendapatkan hukuman berat tersebut. Iriansyah memaparkan saat ini tiga lagi anggotanya di jajaran Polresta Surakarta yang sudah diajukan proses PTDH kepada Kapolda Jawa Tengah. Ketiganya juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat kedinasan.
(mbr/try)