"Buat sedekah. Buang sial," kata salah satu pelaku Jul Pikar (30), warga Desa Suka Ramai I, Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera Utara di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (27/11/2013).
Lima pelaku lainnya adalah dua warga Sukabumi yaitu Hanipan Hanapiah (22) dan Darikun (40) kemudian tiga warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yaitu Sutan Siregar (37), Erwin Manalu (29), dan Muhammad Oji Lubis (26).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi ketiga mereka dilakukan 4 hari berikutnya atau 15 Oktober 2013. 6 Pelaku merusak jendela ventilasi minimarket di Purwonegoro Banjarnegara dan membawa kabur uang Rp 3 juta serta sejumlah rokok.
Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2013, 4 orang di antara mereka merusak brankas di Kantor PD BPR BKK cabang Singorojo Kendal. Awalnya mereka merusak gembok pintu kantor dan masuk ruangan. Kemudian merusak brankas, namun mereka tidak memperoleh hasil karena brankas kosong.
Aksi terakhir diketahui tanggal 19 Oktober 2013 lalu pukul 01.30 WIB di kantor cabang BRI Truko Kendal yang dilakukan 4 pelaku. Mereka mengancam penjaga malam menggunakan linggis lalu mengikatnya dengan kabel. Dalam aksi itu kerugian mencapai Rp 509 juta.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan komplotan tersebut termasuk baru karena beraksi mulai tahun 2013. Menurut Kapolda, mereka sengaja mengincar BRI karena dianggap pengamanannya yang paling longgar.
"BRI karena mungkin menurut mereka lebih mudah, penjagaan juga tidak ketat. Kami sudah sampaikan ke Kapolres dan jajaran untuk jaga siang malam," tandas Dwi.
Para pelaku ditangkap di diskotik di Pekalongan, Minggu (24/11) lalu. Dari losmen tempat menginap mereka juga didapati pelat mobil G 1277 BC, mobil sewaan yang digunakan mencuri.
"Uang (hasil curian) tidak semuanya habis. Ada yang dimasukkan bank. Nantinya akan dilakukan penyitaan," tandas Kapolda.
Dari tangan tersangka disita banyak barang di antaranya dua linggis, palu godham, mesin gerenda, 32 mata gerenda, empat betel besi, kabel, dan kunci T. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pendurian dengan kekerasan yang ancamannya juga 9 tahun penjara.
(alg/try)