2 Penyekap Janda Muda di Hotel yang Mengaku Polisi Dibekuk

2 Penyekap Janda Muda di Hotel yang Mengaku Polisi Dibekuk

- detikNews
Minggu, 24 Nov 2013 18:21 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Pelaku penyekapan dua wanita dan pencurian mobil di Semarang, Jumat (22/11/2013) malam lalu, berhasil dibekuk polisi. Pelaku yang berjumlah dua orang itu ditangkap saat membawa mobil curian ke Sukolilo, Pati, Sabtu (23/11) malam kemarin.

Pelaku adalah Ahmad Zahzuli (33) warga Kebonharjo RT 5 RW 2 Patebon Kendal dan Heri Purwanto (36) warga Dusun Wuluh RT 4 RW 3, Rejosari, Kangkung, Kendal. Otak aksi, Ahmad Zahzuli, memang sudah berniat menguras harta korban, Veti Rukmana (21) sejak kenal 1,5 bulan lalu.

"Kenal satu setengah bulan lalu di Jepara. Terus tukeran nomor handphone," kata Zahzuli di Mapolrestabes Semarang, Minggu (24/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkenalannya itu, ia membawa airsoft gun di dalam tasnya sehingga korban menyangka pelaku adalah polisi. Setelah itu hari Jumat (22/11) lalu, ia merencanakan pertemuan di Semarang dengan menyewa mobil Avanza Silver bernopol H 9093 CD.

"Saya tidak pernah ngaku sebagai polisi, airsoft gun beli di internet, harganya Rp 4,2 juta. Saya bawa di tas terus," tandasnya.

Zahzuli mengajak korban dan temannya, Lia (25) yang datang dari Jepara menggunakan menggunakan Kijang Innova bernopol B 1322 TFW untuk chek in di Hotel Permata di Jalan dr Wahidin Semarang.

Saat korban lengah di dalam kamar, ia menelepon rekannya, Heri untuk mengambil mobil Avanza yang ia bawa. Kemudian pelaku mengambil kunci mobil korban dan mengunci dua janda muda tersebut di dalam kamar 301. Pelaku kabur dengan mobil Kijang Innova itu.

"Mobilnya saya bawa ke Pati, ke teman saya untuk dimodifikasi," tandasnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, pelaku Zahsuli diketahui adalah residivis kasus penggelapan mobil. "Tersangka Ahmad Zahzuli dalam catatan kami sudah dua kali keluar-masuk penjara," kata Djihartono.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut di antaranya dua mobil Innova dan Avanza, satu airsoft gun, 3 handphone dan sejumlah stiker call center bank.

Ahmad Zahzuli mengaku stiker call center bank tersebut akan digunakan untuk penipuan dengan modus telan kartu ATM di Jawa Timur. Sebelumnya ia pernah mencoba modus itu tapi gagal.

"Diajarin teman dari Jakarta, tapi belum berhasil," aku Zahzuli.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkannya dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads