Ahmad Yusuf diketahui sudah menjalani masa hukuman 12 tahun atas kasus pembunuhan. Warga Kramat Senen, Jakarta Pusat itu kabur hari Kamis (14/11/2013) sore ketika ia mendapat tugas di luar lapas untuk buang sampah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Hermawan Yunianto mengatakan Ahmad Yusuf sudah menjalani lebih dari setengah masa pidananya dan bisa mengurus pembebasan bersyarat (PB). Namun ternyata ia menyia-nyiakan kepercayaan saat diminta membuang sampah di luar lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pihaknya dibantu kepolisian segera melakukan pencarian setelah mengetahui peristiwa itu. Untuk sementara, hasil pencarian sudah menemukan seragam tahanan warna biru milik Ahmad Yusuf di belakang lapas tempatnya ditahan.
"Ya semoga saja dia belum menyeberang dari sini," tandasnya.
Selain melakukan pencarian, pihak lapas juga dilakukan pemeriksaan terhadap petugas lapas dan menentukan sanksi untuk petugas yang dianggap lalai hingga Ahmad Yusuf bisa kabur.
"Sanksinya akan ditentukan dengan tingkat kesalahannya," tegas Hermawan.
(alg/try)