Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap mengatakan pihaknya sudah cukup bukti untuk penetapan tersangka tersebut. Tutuk dianggap mempergunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan atau menggunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka diduga menikmati dana bantuan sekitar Rp 3,5 miliar. Ditransfer ke rekening perusahaan pribadinya," kata Babul di kantornya, Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (14/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kasus ini akan dikembangkan. Sementara baru satu tersangkanya," tegas Kajati.
Penyelidikan kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan sesuai surat perintah Nomor 36/0/3/VD.1/11 tahun 2013. Meski demikian pihak Kejati masih belum akan melakukan penahanan, namun diupayakan untuk melakukan pencekalan agar tidak lari ke luar negeri.
"Kami akan periksa saksi-saksi terlebih dahulu," pungkas Babul.
(alg/try)