Ketua Koni Jateng Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Hibah

Ketua Koni Jateng Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Hibah

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 19:19 WIB
Semarang - Tutuk Kurniawan, Ketua KONI Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Ia dinilai terlibat kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jateng untuk Klenteng Sam Poo Kong Semarang senilai Rp 14,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap mengatakan pihaknya sudah cukup bukti untuk penetapan tersangka tersebut. Tutuk dianggap mempergunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan atau menggunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka diduga menikmati dana bantuan sekitar Rp 3,5 miliar. Ditransfer ke rekening perusahaan pribadinya," kata Babul di kantornya, Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (14/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui dana hibah yang diterima oleh Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong disalurkan dua kali yaitu pada tahun 2011 sebesar Rp 4,5 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar. Di Yayasan Sam Poo Kong, Tutuk menjabat sebagai ketua atau selaku kuasa penerima hibah.

"Nanti kasus ini akan dikembangkan. Sementara baru satu tersangkanya," tegas Kajati.

Penyelidikan kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan sesuai surat perintah Nomor 36/0/3/VD.1/11 tahun 2013. Meski demikian pihak Kejati masih belum akan melakukan penahanan, namun diupayakan untuk melakukan pencekalan agar tidak lari ke luar negeri.

"Kami akan periksa saksi-saksi terlebih dahulu," pungkas Babul.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads