Danu ditangkap hari Kamis (3/10/2013) kemarin di warung nasi kucing di Jalan Tanjung, Semarang Tengah sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut pengakuan tersangka, awalnya ia ditawari oleh seseorang bernama Boby untuk menjual pil Trihex dengan untung yang menggiurkan.
"Kenalnya di warung juga, dia makan sambil nawarin itu (Trihex). Saya mikir, untungnya bisa buat makan, kemudian saya mau. Saya sudah sejak lima bulan lalu," kata Danu di Mapolrestabes Semarang, Jalan dr Sutomo, Jumat (4/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belinya Rp 650 ribu, untung bersihnya bisa Rp 650 ribu juga," ungkap warga Banowati Selatang IV Semarang itu.
Dari tangan tersangka, disita 10 kaleng berisi masing-masing 1.000 butir pil, lima boks berisi masing-masing 100 butir pil, dan enam klip plastik berisi masing-masing 10 butir pil sehingga total berjumlah 10.560 butir. Adapun uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2.374.000.
"Biasanya dijual ke anak jalanan," aku Danu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan tersangka mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Pelaku terancam dijerat pasal 196 dan 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(alg/try)