Puluhan Penabung Solo Tolak Ganti Rugi Nasabah Antaboga

Puluhan Penabung Solo Tolak Ganti Rugi Nasabah Antaboga

- detikNews
Senin, 23 Sep 2013 11:58 WIB
Foto: Muchus Budi R/detikcom
Solo - Puluhan penabung bank yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) menggelar aksi mendesak PN Surakarta menolak permohonan eksekusi para nasabah danareksa Antaboga untuk membayar kerugian para nasabah. Jika PN tetap memutuskan pemberian ganti-rugi, AMPS bertekad akan melaporkan PN Surakarta ke KPK.

Aksi AMPS tersebut dilakukan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (23/9/2013). Mereka datang membawa sejumlah poster penolakan pembayaran ganti-rugi para nasabah danareksa Antaboga yang harus ditanggung oleh Bank Mutiara (eks Bank Century) dengan alasan produk itu tanggung jawab pribadi Robert Tantular, bukan Bank Mutiara yang sekarang hampir seluruh sahamnya dikuasai Pemerintah melalui LPS. Aksi juga diwarnai 'penggantungan Robert Tantular' yang diperankan seorang peserta aksi memakai topeng wajah Robert Tantular.

Menurut AMPS, PN Surakarta harus berani menolak tegas segala bentuk tekanan nasabah Antaboga yang selalu mendesak PN Surakarta agar segera mengeksekusi putusan MA No 2838 K/Pdt/2011 yang memenangkan para investor Antaboga maka PN Surakarta telah membantu upaya segelintir orang untuk menjarah uang negara melalui LPS yang tersimpan di Bank Mutiara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagipula putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada proses hukum lainnya yang ditempuh pihak yang merasa dirugikan. Karena itu wajib bagi PN Surakarta untuk tidak mengabulkan dan menolak eksekusi putusan MA tersebut. Jika PN Surakarta berani mengeksekui, kami akan melaporkan PN Surakarta dan Dirut Bank Mutiara ke KPK," ujar peserta aksi.

Setelah menggelar aksi di halaman PN Surakarta, puluhan orang tersebut kemudian berjalan kaki menuju kantor Bank Mutiara di Jalan Yos Sudarso, yang berjaral sekitar 2 km. Di kantor Bank Mutiara, perwakilan AMPS menyerahkan pernyataan sikap mereka sebagai bentuk dukungan kepada Bank Mutiara agar tetap tegas menolak membayar kerugian investor Antaboga.

AMPS sebelumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Yang digugat mencapai 33 pihak termasuk eks Bank Century dan LPS. Mereka menolak pelaksanaan putusan MA yang mengharuskan Bank Mutiara membayar kerugian 27 nasabah reksadana Antagoba sebesar Rp 47 miliar. Mereka menolak uang LPS digunakan untuk membayar kerugian investasi berupa reksadana produk Antaboga.

Pihak Bank Mutiara sendiri juga menolak putusan tersebut dan menempuh langkah hukum luar biasa berupa perlawanan pihak ketiga atau derden verzet menyikapi putusan MA yang memenangkan gugatan nasabah danareksa Antaboga. Bank Mutiara merasa sebagai pihak ketiga yang dirugikan oleh vonis MA dalam memutus sengketa PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dengan nasabahnya.

Derden verzet adalah langkah hukum apabila putusan pengadilan dinilai merugikan pihak ketiga. Upaya hukum itu termasuk langkah luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara saja dan tidak mengikat pihak ketiga. Bank Mutiara merasa sebagai pihak ketiga yang dirugikan, karena MA mengharuskan Bank Mutiara membayar dana milik nasabah danareksa yang bukan merupakan produk mereka, melainkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

(mbr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads