Sebelum memasuki kantor ORI, para pedagang menggelar aksi lebih dahulu di halaman kantor, Selasa (17/9/2013). Mereka berorasi sambil membentangkan berbagai poster dan spanduk yang di antaranya bertuliskan "Mobilmu Baru Harusnya Kinerjamu Lebih Bagus", "Ojo Ngurusi Bojomu Dadi Caleg Thox, Urusi Rakyatmu", "Mana Janjimu Mau Ketemu Cuma Omong Kosong, Malah ke Amerika", dan lain-lain.
Koordinator aksi, Waljito mengatakan wali kota atau Pemkot Yogya telah melakukan pembiaran terhadap Perda No 26 Tahun 2002 dan Perwal No 45 Tahun 2007 tentang Pedagang Kaki Lima. Terutama terkait maraknya pedagang liar yang berada di utara Pasar Kranggan Yogyakarta, yang jelas merugikan para pedagang resmi di dalam pasar. Pedagang liar tersebut semakin bertambah banyak dan mengurangi pendapatan para pedagang resmi yang menempati kios-kios di dalam pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali kota dinilai tak mampu menata keberadaan pasar tradisional Kranggan. Pengelolaan yang buruk inilah yang menyebabkan banyaknya pedagang liar bebas menawarkan dagangan tanpa ada ketegasan dari petugas pasar.
Pedagang juga memprotes renovasi pasar tersebut yang tidak melibatkan pedagang. Keberadaan IT Tugu yang dianggap modern di lantai 2 pasar ini juga ditolak para pedagang. IT Tugu yang menjual barang-barang modern dinilai tidak bermanfaat untuk pengembangan pasar tradisional Kranggan.
Kepala perwakilan ORI DIY Budi Masturi mengatakan, ombudsman akan melakukan mediasi dengan memanggil Walikota Yogya Haryadi Suyuti dan atau Wakil Walikota Imam Priyono. ORI akan mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami akan memanggil Wali Kota untuk dipertemukan dengan pedagang. Jika mediasi gagal, kita lakukan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi penyelesaian," kata Budi.
Setelah laporannya diterima, massa meninggalkan kantor ORI.
(try/try)