Dikenali dari CCTV, Pembobol Alfamart Dibekuk Sepulang Berfoya-foya

Dikenali dari CCTV, Pembobol Alfamart Dibekuk Sepulang Berfoya-foya

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 13:33 WIB
Banyumas - Aksi Kurniawan Alias Wawan memnggasak Alfamart Tambak Sogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah, terekam CCTV. Polisi dengan mudah mengenali karena Wawan pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Wawan membobol Alfamart, Kamis (5/9/2013) sekitar pukul 02.00 WIB, dan menggasak uang Rp 37 juta. Kurang dari 24 jam, ia dibekuk polisi.

"Pelaku naik lewat samping lalu merusak genting dan eternit, kemudian turun melalui gudang dengan bantuan rak," kata karyawan Alfamart, Wafit Tri Yunianto, Jumat (6/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku sempat merusak TV LCD dan CCTV yang berada di dalam ruangan. Pelaku juga sempat membuka laci kasir dan mengambil uang Rp 200 ribu. Setelah itu, pelaku kembali menuju gudang yang juga dijadikan kantor.

"Di kantor ada laci dan brankas. Di laci itu, dia menemukan kunci brankas lalu mengambil uang sekitar Rp 37 juta lebih," ujarnya.

Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, polisi mengenali pelaku. Mereka membekuk pelaku di rumah kontrakannya, Desa Banjarsari kulon, Kecamatan Sumbang. Saat itu, pelaku baru saja pulang dari Kebumen.

"Saya pergi ke Kebumen untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan, dan menyewa wanita. Saya tidak tahu berapa uang yang sudah saya gunakan," kata Wawan.

"Di dalam (Alfamart), saya tidak tahu kunci brangkas di laci. Pas saya coba kok bisa, ya sudah saya ambil semua uangnya," ujar pria bertato ini.

Kapolsek Sumbang AKP Sutrisno mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Ia sudah 3 kali pelaku ditangkap, sehingga saat petugas melihat rekaman CCTV tidak kesulitan mengenali pelaku.

"Kita langsung mengetahui pelaku yang merupakan residivis kambuhan kasus pencurian dan ini kali ke empat dia tertangkap," katanya.

Polisi mengetahui pelaku pergi ke Kebumen dan yakin akan kembali ke rumah. Karena itu, polisi menunggu di rumah pelaku. Saat pelaku datang, polisi menyergapnya tanpa perlawanan.

"Barang bukti sisa uang sebesar Rp 29 juta," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

(arb/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads