Wawan membobol Alfamart, Kamis (5/9/2013) sekitar pukul 02.00 WIB, dan menggasak uang Rp 37 juta. Kurang dari 24 jam, ia dibekuk polisi.
"Pelaku naik lewat samping lalu merusak genting dan eternit, kemudian turun melalui gudang dengan bantuan rak," kata karyawan Alfamart, Wafit Tri Yunianto, Jumat (6/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kantor ada laci dan brankas. Di laci itu, dia menemukan kunci brankas lalu mengambil uang sekitar Rp 37 juta lebih," ujarnya.
Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, polisi mengenali pelaku. Mereka membekuk pelaku di rumah kontrakannya, Desa Banjarsari kulon, Kecamatan Sumbang. Saat itu, pelaku baru saja pulang dari Kebumen.
"Saya pergi ke Kebumen untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan, dan menyewa wanita. Saya tidak tahu berapa uang yang sudah saya gunakan," kata Wawan.
"Di dalam (Alfamart), saya tidak tahu kunci brangkas di laci. Pas saya coba kok bisa, ya sudah saya ambil semua uangnya," ujar pria bertato ini.
Kapolsek Sumbang AKP Sutrisno mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Ia sudah 3 kali pelaku ditangkap, sehingga saat petugas melihat rekaman CCTV tidak kesulitan mengenali pelaku.
"Kita langsung mengetahui pelaku yang merupakan residivis kambuhan kasus pencurian dan ini kali ke empat dia tertangkap," katanya.
Polisi mengetahui pelaku pergi ke Kebumen dan yakin akan kembali ke rumah. Karena itu, polisi menunggu di rumah pelaku. Saat pelaku datang, polisi menyergapnya tanpa perlawanan.
"Barang bukti sisa uang sebesar Rp 29 juta," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(arb/try)