"Ketika pelantikan Gubernur, tim kami mengecek semua makanan. Ternyata salah satu makanan berupa mi yang disiapkan panitia mengandung formalin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laope, di kantor Dit Res Krimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Semarang, Rabu (4/9/2013).
Dari temuan tersebut, pemilik stan pasar rakyat yang bersangkutan, Suratmi diperiksa untuk menelusuri asal dari mi yang dibawanya. Diketahui Suratmi membeli dari pasar Langgar Semarang, sedangkan pedagang pasar Langgar membeli di pasar Ambarawa. Kemudian terungkap mi berformalin tersebut diperoleh dari Jumirin (35), pemilik pabrik mi di Kampung Paten RT 02 RW 08, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Pada tanggal 25 Agustus, Jumirin ditangkap saat akan mengirimkan barang ke pasar Gotong Royong Magelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumirin berdalih memproduksi mi berformalin sejak tahun 2010 karena permintaan pelanggan. Dengan diberi formalin, setidaknya mi bisa bertahan hingga dua minggu.
"Permintaan pelanggan. Kalau tidak dikasih formalin cuma bisa tahan 12 jam," ujar Jumirin.
Dalam satu hari, Jumirin dibantu lima karyawannya bisa memproduksi mi sebanyak 250 kilogram hingga 500 kilogram per hari. Untuk menghasilkan mi yang awet, Jumirin menyampur 3 liter formalin dengan 30 liter air untuk memproduksi 60 kilogram mi.
Selain kandungan formalin, lanjut Mas Guntur, ditemukan pula kandungan pewarna tekstil yang berbahaya. "Pewarna ini juga bahaya. Ini pewarna tekstil," tegas Mas Guntur sambil mengangkat plastik kecil berisi pewarna merah.
Dari tangan tersangka disita 3 karung mi basah siap edar seberat masing-masing 50 kg dan 30 karung masing-maing 25 kg, 5 karung berisi masing-masing 25 kg tepung terigu dan 20 karung berisi 25 kilogram, 4 kg serbuk LM, 5 kg garam grosok, 1 kg pewarna kuning, 1 liter cairan londo, setengah liter cairan pewarna merah, 15 liter minyak kacang, 15 liter solar, jeriken kosong bekas cairan formalin, mesin pres, dan mesin rajang.
"Pabriknya sekarang sudah disegel. Sedangkan pemilik stan di pasar rakyat diperiksa sebagai saksi karena tidak tahu jika mengandung formalin," imbuhnya.
Pemilik pabrik dijerat Pasal 136 huruf (b) jo pasal 75 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(alg/try)