'Pemkot Jalan Sendiri Atur Perizinan Tata Ruang'

'Pemkot Jalan Sendiri Atur Perizinan Tata Ruang'

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2008 13:35 WIB
Pemkot Jalan Sendiri Atur Perizinan Tata Ruang
Bandung - Pansus VIII DPRD Kota Bandung menilai pemerintah hanya berjalan sepihak dalam hal perijinan tata ruang selama ini. DPRD Kota Bandung hanya mengetahui izin proyek pada saat timbul konflik sosial.

Hal tersebut dikatakan Ketua Pansus VIII DPRD Kota Bandung yang juga anggota komisi A DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali di ruangannya di Jalan Aceh, Selasa (2/9/2008).

"Pemerintah dalam pemberian izin, terutama izin-izin tata ruang yang menyita perhatian masyarakat banyak, tidak pernah memberitahukan terlebih dahulu kepada DPRD. Kita hanya mengetahui izin pada saat muncul konflik di masyarakat," ujar Lia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Lia menuturkan bahwa Pemkot melibatkan dewan hanya pada  hal-hal yang menguntungkan Pemkot saja.

"Saat izin yang dikeluarkan butuh perlindungan dan butuh anggaran, baru dewan dilibatkan. Tapi izin-izin berkaitan tata ruang tidak pernah dilibatkan. Seharusnya dewan tahu dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi," tegas Lia.

Keterlibatan dewan dalam perizinan tata ruang diatur dalam UU. "Sesuai dengan UU no 32 pasal 19 ayat 2, dimana pemerintahan kota terdiri atas Wali Kota serta perangkatnya dan DPRD," katanya.

Berkaitan dengan keluarnya izin tata ruang, Lia menuturkan pihaknya akan mengevaluasi keberadaan izin yang sudah keluar atau dalam proses.

"Pemberian izin berkaitan penataan ruang akan kita evaluasi," pungkas Lia. (afz/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini