Hal tersebut dikatakan Ketua Pansus VIII DPRD Kota Bandung yang juga anggota komisi A DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali di ruangannya di Jalan Aceh, Selasa (2/9/2008).
"Pemerintah dalam pemberian izin, terutama izin-izin tata ruang yang menyita perhatian masyarakat banyak, tidak pernah memberitahukan terlebih dahulu kepada DPRD. Kita hanya mengetahui izin pada saat muncul konflik di masyarakat," ujar Lia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat izin yang dikeluarkan butuh perlindungan dan butuh anggaran, baru dewan dilibatkan. Tapi izin-izin berkaitan tata ruang tidak pernah dilibatkan. Seharusnya dewan tahu dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi," tegas Lia.
Keterlibatan dewan dalam perizinan tata ruang diatur dalam UU. "Sesuai dengan UU no 32 pasal 19 ayat 2, dimana pemerintahan kota terdiri atas Wali Kota serta perangkatnya dan DPRD," katanya.
Berkaitan dengan keluarnya izin tata ruang, Lia menuturkan pihaknya akan mengevaluasi keberadaan izin yang sudah keluar atau dalam proses.
"Pemberian izin berkaitan penataan ruang akan kita evaluasi," pungkas Lia. (afz/ern)










































