Dengan atribut polisi yang dimilikinya, Budiono memperdaya sang pacar. Dia ditangkap di terminal Leuwipanjang pada Senin (1/9/2008) setelah dipancing oleh polisi wanita melalui telepon untuk diajak bertemu. Dia ditangkap setelah dilaporkan pacarnya yang berinisial W (28).
Budiono yang mengaku bernama Bagas Adipurnomo mengaku kepada sang pacar sebagai anggota Resmof Polda Unit III Jabar berpangkat Briptu. Sesekali dia mengenakan seragam polisi yang merupakan milik ayahnya, yang juga anggota polisi yang bertugas di Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berjanji akan menikahi pacarnya, Budiono meminta tabungan sang pacar untuk digabungkan dengan uang miliknya dengan membuat rekening baru. Namun pembuatan rekening baru itu urung dilakukan. Budiono malah meminta sang pacar memberikan uangnya kepada dirinya.
"Yah pacar saya percaya trus memberikan uang itu. Lalu saya belikan motor, tapi tiga hari kemudian saya jual lagi. Uangnya buat foya-foya," tutur Budiono kepada wartawan di Polsek Bandung Kulon, Selasa (2/9/2008).
Namun setelah uang cair, Budiono tak menampakan kembali batang hidungnya di kosan pacarnya. Merasa tertipu, W akhirnya melaporkan anggota polisi gadungan itu ke polisi pada 28 Agustus lalu.
Menurut Kapolsek Bandung Kulon AKP A Wasrun pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 8 tahun.
"Kami mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pengambilan uang 15 juta, kartu tanda anggota polri palsu atas nama Bagas Adipurnomo dengan pangkat Briptu serta empat lembar foto pelaku yang memakai pakaian dinas polisi," tuturnya. (ern/ern)











































