"Kita kan akan ajukan Raperda Rancangan Detail Tata Ruang Kawasan (Raperda RDTRK). Selama menunggu hasil Raperda tersebut, status Baksil mungkin saja status qou," ungkap Ketua Pansus VIII DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali saat ditemui detikbandung di ruang kerjanya, Jalan Aceh, Selasa (2/9/2008).
Namun, menurut Lia, Pansus harus melihat langsung kondisi di lapangan. Sejauh mana langkah yang sudah dilakukan oleh pihak pengembang, PT Esa Gemilang Indah (Istana Grup).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah-masalah yang ada dalam pembangunan di Baksil harus dibicarakan terlebih dahulu antara stake holder.
"Saya harap semua stake holder memahami persoalan ini. Tidak bisa dengan ego, baik itu masyarakatnya atau pemerintahnya. Kita (stake holder - red) harus duduk bersama membicarakan ini," harap Lia.
Walaupun izin pembangunan rumah makan di kawasan Babakan Siliwangi (Baksil) telah keluar, Pansus VIII DPRD Kota Bandung meminta segala bentuk izin terkait dengan penataan ruang dihentikan terlebih dahulu.
Hal itu karenakan Pansus VIII akan melakukan pembahasan Raperda Rancangan Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) yang memfokuskan pada pembangunan di kawasan Bandung Utara (KBU), termasuk kawasan Baksil.
"Izin pembangunan dalam skala besar, seperti mal baiknya dihentikan dulu. Kalau izin pembangunan rumah tinggal biasa silahkan saja," pungkas Lia. (afz/ern)











































