"Semenjak tidak diberlakukannya lagi sistem tuslah dalam penentuan tarif lebaran, pemerintah memberlakukan penentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Namun kapan diberlakukannya itu diserahkan pada mekanisme pasar. Masing-masing perusahaan yang menentukan," ungkap Ketua Organda Jabar Andriansyah dalam jumpa pers di RRI Bandung, Senin (1/9/2008).
Meski demikian, lanjutnya, kenaikan tarif maksimal 30 persen dari tarif normal. Kalau pun tarifnya turun, tak akan lebih dari 20 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam SK Gubernur, batas atas tarif bus penumpang umum sebesar Rp 164 per kilomter per penumpang dengan batas bawah Rp 95 per km per penumpang," tuturnya.
Sementara untuk bus AKAP diatur kelas ekonomi oleh SK Menhub no 53 tahun 2008, di mana tarif batas atas penumpang bus umum Rp 130 per km per penumpang dengan tarif batas bawah Rp 80 per km per penumpang. (afz/ern)










































