Menurut Kapolsek Bandung Wetan AKP Yudi Adhi Nugroho, kedua orang komplotan geng motor itu ialah Tohir (20) dan Cangor (19). "Salah satu di antara mereka gagal merampas helm milik Firmansyah yang saat itu bersama istrinya sedang melintas di Jalan Banda. Dua orang berhasil ditangkap, sementara lima lainnya melarikan diri," jelasnya di Mapolsekta Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Jumat (29/8/2008).
Menurut Kapolsek, sebelum melancarkan aksi jahatnya, ketujuh pelaku ini terlebih dahulu menenggak minuman keras di kawasan Cimuncang, Bandung. Setelah itu, mereka bersepakat merencanakan pencurian. Jelang tengah malam, Kamis (28/8/2008), mereka beraksi di Jalan Banda menggunakan tiga unit sepeda motor sambil berboncengan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek menambahkan, kedua tersangka itu dijerat pasal 365 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Selain itu, barang bukti sebuah helm milik korban diamankan polisi. Kini, lima tersangka lainnya menjadi DPO. (bbp/ern)











































