Menurut Wakasat Samapta Kompol Hermansyah para pengamen tersebut berhasil dijaring di sejumlah tempat, seperti Dago, Alun-alun, Jalan Merdeka, Jalan Laswi, Jalan Gatsu, Buahbatu, Tegalega dan Jalan Kebon Jati.
"Mereka harus membuat pernyataan agar tak turun lagi ke jalan, karena banyak laporan dari masyarakat, jika banyak pengamen yang meresahkan seperti suka memalak," ujarnya di Mapolwil Bandung, Jalan Jawa.
Mereka tiba di halaman Polwil lengkap dengan peralatan ngemen mereka seperti gitar, kendang, biola, dan jimbe.
Salah seorang pengamen, Edi Rosadi (38), mengatakan setuju dengan isi kesepakatan tersebut. Namun dia akan tetap mengamen. "Tapi nanti saya ngamennya ke rumah-rumah," ujar bapak dua anak ini. Dia mengaku penghasilannya dari mengamen Rp 45 ribu per hari.
Pantauan detikbandungg, sambil menunggu dipanggil untuk membuat kesepakatan, para pengamen memainkan musik dan bernyanyi di halaman Polwil. (ern/ern)











































