Hal itu disampaikan Ketua Alumni Planolog ITB yang juga pemerhati masalah Kota Bandung Hetifah Sjaifudin, saat dihubungi detikbandung, Kamis (28/8/2008).
"Apa yang dilakukan pemkot ini melawan tren yang saat ini terjadi. Semua wilayah berlomba-lomba untuk mencapai angka 30 persen ruang terbuka hijau. Mereka membebaskan lahan yang kini sudah jadi bangunan menjadi hutan kota.Β Kupang saja baru membebaskan 400 ha dan sebentar lagi 1.000 hektare, begitu pula dengan Jakarta. Nah ini Bandung, kok hutan kota malah mau didirikan bangunan," protes Hetifah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hal itu terjadi, maka bangunan yang berdiri saat ini harus dibongkar dalam kurun waktu tiga tahun. "Meskipun pendirian bangunan itu berdasarkan RTRW lama, tetap harus mengacu pada RTRW baru," katanya.
Karenanya, kata dia, Pemkot jangan gegabah melakukan proyek pembangunan tanpa melihat RTRW yang ada. "Daripada kita membeli lahan yang difungsikan lain, mending kita mempertahankan hutan kota yang sudah ada. Biayanya lebih murah daripada membeli lahan," tegasnya.
Terlebih, lanjutnya, IMB rumah makan di kawasan Baksil merupakan keputusan kontroversial dan strategis. Maka, Pemkot harus hati-hati. "Jangan sampai dengan pemberian izin ini membuat Pemkot harus berurusan dengan hukum karena tak mempertimbangkan aturan zonasi yang sudah tertera dalam RTRW," cetusnya. (ern/ern)











































