'Pembangunan Kawasan Baksil Menentang Arus'

'Pembangunan Kawasan Baksil Menentang Arus'

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2008 15:45 WIB
Pembangunan Kawasan Baksil Menentang Arus
Bandung - Kebijakan Pemkot Bandung untuk membangun kawasan Babakan Siliwangi menjadi rumah makan dinilai melawan arus. Penyediaan lahan terbuka hijau kota sebesar 30 persen membuat kota-kota lain berlomba-lomba untuk membebaskan bangunan untuk dijadikan hutan kota, namun sebaliknya dengan Kota Bandung.

Hal itu disampaikan Ketua Alumni Planolog ITB yang juga pemerhati masalah Kota Bandung Hetifah Sjaifudin, saat dihubungi detikbandung, Kamis (28/8/2008).

"Apa yang dilakukan pemkot ini melawan tren yang saat ini terjadi. Semua wilayah berlomba-lomba untuk mencapai angka 30 persen ruang terbuka hijau. Mereka membebaskan lahan yang kini sudah jadi bangunan menjadi hutan kota.Β  Kupang saja baru membebaskan 400 ha dan sebentar lagi 1.000 hektare, begitu pula dengan Jakarta. Nah ini Bandung, kok hutan kota malah mau didirikan bangunan," protes Hetifah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan UU tata ruang baru nomor 26 Tahun 2007, maka RTRW yang saat ini berlaku harus segera direvisi. "Pemprov sendiri akan melakukan revisi RTRW. Nah bagaimana jika nanti dalam RTRW baru, disebutkan jika Baksil adalah kawasan hutan kota dan tak boleh diganggu?" ujarnya.

Jika hal itu terjadi, maka bangunan yang berdiri saat ini harus dibongkar dalam kurun waktu tiga tahun. "Meskipun pendirian bangunan itu berdasarkan RTRW lama, tetap harus mengacu pada RTRW baru," katanya.

Karenanya, kata dia, Pemkot jangan gegabah melakukan proyek pembangunan tanpa melihat RTRW yang ada. "Daripada kita membeli lahan yang difungsikan lain, mending kita mempertahankan hutan kota yang sudah ada. Biayanya lebih murah daripada membeli lahan," tegasnya.

Terlebih, lanjutnya, IMB rumah makan di kawasan Baksil merupakan keputusan kontroversial dan strategis. Maka, Pemkot harus hati-hati. "Jangan sampai dengan pemberian izin ini membuat Pemkot harus berurusan dengan hukum karena tak mempertimbangkan aturan zonasi yang sudah tertera dalam RTRW," cetusnya. (ern/ern)


Berita Terkait