Hal itu disampaikan Ketua Gerakan Reformis Islam (Garis) Pusat Cep Hernawan saat dihubungi detikbandung, Selasa (26/8/2008). "Ada panitianya yang berhak menentukan siapa yang boleh dimakamkan di sana atau engga. Ada tujuh orang, di antaranya Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Qodar Zaelani, Haji Dahlan, dan Ahmad Kholiq," ungkapnya.
Menurutnya ada beberapa kriteria untuk seseorang boleh dimakamkan di TPM, salah satunya bukan orang partai. "Pokoknya siapa pun yang berjuang untuk syariat Islam, maka dia boleh dimakamkan di sini. Tapi itu pun harus atas kesepatakan panitia. Yah kalau di negara kan, ada juga tim yang menentukan siapa yang boleh dimakamkan di taman makan pahlawan, ya semacam itu lah," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan pembangunan TPM ini bukan bermaksud mencari popularitas. "Saya tak mencari popularitas atau apa, tapi ini memang sudah merupakan musyawarah keluarga," ujarnya. (ern/ern)











































