Orang yang Dimakamkan di TPM Harus Persetujuan Ba'asyir

Orang yang Dimakamkan di TPM Harus Persetujuan Ba'asyir

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2008 14:11 WIB
Orang yang Dimakamkan di TPM Harus Persetujuan Baasyir
Bandung - Meski umat muslim yang berjuang untuk syariat Islam boleh dimakamkan di Taman Pemakaman Mujahid (TPM) yang berlokasi di Cianjur, namun ternyata tak bisa bebas seenaknya. Karena orang yang boleh dimakamkan di sana harus mendapatkan persetujuan panitia yang terdiri dari 7 orang, salah satunya Abu Bakar Ba'asyir.

Hal itu disampaikan Ketua Gerakan Reformis Islam (Garis) Pusat Cep Hernawan saat dihubungi detikbandung, Selasa (26/8/2008). "Ada panitianya yang berhak menentukan siapa yang boleh dimakamkan di sana atau engga. Ada tujuh orang, di antaranya Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Qodar Zaelani, Haji Dahlan, dan Ahmad Kholiq," ungkapnya.

Menurutnya ada beberapa kriteria untuk seseorang boleh dimakamkan di TPM, salah satunya bukan orang partai. "Pokoknya siapa pun yang berjuang untuk syariat Islam, maka dia boleh dimakamkan di sini. Tapi itu pun harus atas kesepatakan panitia. Yah kalau di negara kan, ada juga tim yang menentukan siapa yang boleh dimakamkan di taman makan pahlawan, ya semacam itu lah," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya lahan miliknya seluas 1 hektare ini sengaja diwakafkan untuk TPM. "Kalau di negara kan ada taman makam pahlawan, nah kita juga buat taman pemakaman muhajid. Jadi ada TPM yang artinya tim pembela muslim, ada TPM yang artinya taman pemakaman pahlawan," jelas Cep Hernawan.

Dia menyatakan pembangunan TPM ini bukan bermaksud mencari popularitas. "Saya tak mencari popularitas atau apa, tapi ini memang sudah merupakan musyawarah keluarga," ujarnya. (ern/ern)


Berita Terkait