Tak Kantongi Izin Depkominfo, TV Lokal Tak Bisa Disebut Ilegal

Tak Kantongi Izin Depkominfo, TV Lokal Tak Bisa Disebut Ilegal

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2008 10:25 WIB
Bandung - Meski belum kantongi izin penyelenggaran penyiaran (IPP) dan alokasi frekuensi dari Depkominfo, KPID Jabar menyatakan tidak ada TV lokal di Bandung yang ilegal. Walaupun izin yang didapat izin lama dari pemerintah provinsi, namun secara kelayakan KPID menilai mereka layak.

"Kalau dikatakan mereka itu ilegal, ya salah. Sebab mereka sudah mengantongi izin di masa lalu," ujar anggota KPID Jabar bidang Infrastruktur Penyiaran, MZ Faqih, kepada detikbandung, Selasa (26/8/2008).

Menurutnya para pemilik stasiun televisi lokal tak bisa disalahkan dengan adanya perubahan aturan mengenai izin alokasi frekuensi dan izin penyiaran yang berakibat kepada proses perizinan stasiun televisi lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Loh pada saat mereka dulu mengajukan izin, mereka kan engga tahu jika aturannya akan diubah. Saat itu mereka mengajukan izin telah sesuai dengan aturan yang ada. Jadi saya tak sepakat jika disebut para pemain yang salah, karena ini semua ini berawal dari pemerintah yang mengeluarkan aturan," tegas Faqih.

Sampai sejauh ini, lanjut faqih, tv-tv lokal Bandung dinilai layak semuanya. "Sampai saat ini mereka masih bersiaran dengan menggunakan produk hukum yang dikeluarkan pemerintah provinsi," ujar Faqih.

Dia menambahkan meski KPID telah merekomendasikan kelayakan kepada tujuh tv lokal di Bandung, namun hal itu bukan berarti pemerintah pusat akan mengeluarkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dan alokasi frekuensi.

"Kami sudah berikan kelayakan tinggal ketika dibawa ke forum rapat bersama (FRB) dengan pemerintah pusat mau akomodir atau tidak? Karena kelayakan bukan izin. Itu hanya pintu masuk untuk diproses sebelum yang bersangkutan mendapatkan izin," kata Faqih.

Tujuh televisi lokal di Bandung yang saat ini siaran, yaitu Bandung TV, PJTV, STV, MQTV, IMTV, CTTV, dan Spacetoon. (ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads