"Kalau dikatakan mereka itu ilegal, ya salah. Sebab mereka sudah mengantongi izin di masa lalu," ujar anggota KPID Jabar bidang Infrastruktur Penyiaran, MZ Faqih, kepada detikbandung, Selasa (26/8/2008).
Menurutnya para pemilik stasiun televisi lokal tak bisa disalahkan dengan adanya perubahan aturan mengenai izin alokasi frekuensi dan izin penyiaran yang berakibat kepada proses perizinan stasiun televisi lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai sejauh ini, lanjut faqih, tv-tv lokal Bandung dinilai layak semuanya. "Sampai saat ini mereka masih bersiaran dengan menggunakan produk hukum yang dikeluarkan pemerintah provinsi," ujar Faqih.
Dia menambahkan meski KPID telah merekomendasikan kelayakan kepada tujuh tv lokal di Bandung, namun hal itu bukan berarti pemerintah pusat akan mengeluarkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dan alokasi frekuensi.
"Kami sudah berikan kelayakan tinggal ketika dibawa ke forum rapat bersama (FRB) dengan pemerintah pusat mau akomodir atau tidak? Karena kelayakan bukan izin. Itu hanya pintu masuk untuk diproses sebelum yang bersangkutan mendapatkan izin," kata Faqih.
Tujuh televisi lokal di Bandung yang saat ini siaran, yaitu Bandung TV, PJTV, STV, MQTV, IMTV, CTTV, dan Spacetoon. (ern/ern)